BANTENRAYA.COM- Seorang pria berinisial MK (31) warga Kabupaten Lebak, pada Senin 28 Februari 2022 diamankan pihak Polres Lebak, lantaran diduga kuat telah melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter.
Sedangkan lokasi penimbunan yang telah digerebek pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak tersebut, lokasinya di Jalan Warunggung, atau tidak jauh dari perbatasan Lebak dengan wilayah Petir, Kabupaten Serang.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan yang dihubungi melalui telepon genggamnya pada Kamis 3 Maret 2022 malam, mengatakan berawal dari informasi masyarakat, bila disebuah gudang di Jalan Warunggunung-Petir, diduga terdapat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng.
Baca Juga: Yandri Susanto Janji Perjuangkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Banjir
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap seorang sopir dan tenaga pemasaran di gudang tersebut. Setelah itu, dari hasil pemeriksaan, terungkaplah pelakunya berinisial MK,"ujar AKBP Wiwin.
Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan, serta menemukan fakta-fakta ditempat kejadian perkara, maka pihaknya telah menetapkan peningkatan status MK dari penyekidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Dinas PUTR Butuh Kendaraan Amfibi untuk Normalisasi Kali di Lingkungan Padat
"Setelah status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, maka MK pun telah kami tetapkan sebagai tersangka, serta yang bersangkutan langsung menjalani masa tahanan awal hingga 20 hari kedepan,"terang AKBP Wiwin. ***
Artikel Terkait
Spesialis Pencuri Kerbau Kena Batunya dan Digeladang ke Polres Pandeglang
Jalan ke Pintu 2 Kawasan Baduy Segera Diperbaiki
Tenis Persiapkan Atlet Berprestasi untuk PON Aceh dan Sumut
Pertandingkan 42 Cabang Olahraga, Porprov VI Banten Mulai 11 November
Setelah Bebas Dari Rutan Pondok Bambu Angelina Sondakh Tetap Dalam Pemantauan Selama 3 Bulan kedepan