BANTENRAYA.COM – Kejari Cilegon terus mengumpulkan bukti dari para saksi kasus dugaan korupsi kredit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM tahun 2017-2021.
Total ada 73 saksi yang telah diperiksa penyidik, mulai dari direktur hingga nasabah penerima kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRSCM maupun dari para nasabah.
Baca Juga: Pengungsi Banjir Banten Lama Butuh Selimut dan Pakaian
“Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi," kata Ariyosa kepada awak media di Kantor Kejari Cilegon, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Yosa, 73 saksi yang dimintai keterangannya berasal dari nasabah dan pegawai dari BPRSCM.
Ariyosa membenarkan adanya pejabat Direksi tahun 2018 turut diperiksa.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Pasca Banjir, Pemprov Banten Dirikan 45 Posko Kesehatan
“Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai direktur,” jelasnya.
Artikel Terkait
BPRSCM Terima Dana Segar untuk Modal Pembiayaan Mikro, Duit dari Mana?
Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPRSCM