• Selasa, 26 September 2023

Dokumen Kependudukan Hilang Akibat Banjir, Disdukcapil Kota Cilegon Bisa Langsung Terbitkan Kembali

- Rabu, 2 Maret 2022 | 15:04 WIB
Sosialisasi dan Pendataan Rentan Sebagai Wujud Pemenuhan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk di Kota Cilegon di Aula Kecamatan Cibeber, Rabu, 3 Maret 2022.  (gilang/bantenraya)
Sosialisasi dan Pendataan Rentan Sebagai Wujud Pemenuhan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk di Kota Cilegon di Aula Kecamatan Cibeber, Rabu, 3 Maret 2022.  (gilang/bantenraya)

BANTENRAYA.COM- Dokumen kependudukan warga rentan hilang akibat banjir atau bencana alam lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon berupaya agar dokumen kependudukan bisa terpenuhi. 

Disdukcapil Kota Cilegon melakukan Sosialisasi dan Pendataan Rentan Sebagai Wujud Pemenuhan Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk di Kota Cilegon.

Sosialisasi dilakukan terhadap Lurah, perangkat kecamatan dan perwakilan RT dan RW Kecamatan Cibeber, di Aula Kecamatan Cibeber, Rabu, 2 Maret 2022. 

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasu Disdukcapil Kota Cilegon yang terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik. 

 Baca Juga: Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Baksel Ngadu ke Bupati, Minta Warem di Pulo Manuk Ditutup

Bencana alam dan bencana sosial rentan terjadi di Kota Cilegon. Sehingga dokumen kependudukan hilang ataupun rusak.

"Tugas, RT, RW, Lurah, Camat, dapat membantu Disdukcapil memeriksa dokumen kependudukan," kata Helldy dalam sambutannya. 

Helldy juga mengapresiasi, pelayanan antar hingga ke rumah oleh Disdukcapil Kota Cilegon dilakukan secara gratis.

"Ini agar upaya validasi data kependudukan dapat terealisasi dengan baik, kita sosialisasi terkait dokumen kepenedudukan yang rentan hilang akibat bencana alam atau bencana sosial, pemerintah harus membantu dari level RT, RW sampai kelurahan," ucapnya. 

Baca Juga: Jembatan di Jalan Soekarno-Hatta Rangkasbitung Diperbaiki  

Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, Sosialisasi tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permensagri) 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.  

"Penduduk rentan, seperti korban bencana alam, ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), anak jalanan, dan yang lainnya, kita tetapi layani administrasi kependudukan. Sebagai contoh kemarin Dinsos menemukan ODGJ di Grogol, dan mengeck data kependudukan ke kami, ternyata ODGJ ini, diketahui orang Rangkasbitung dari foto wajahnya, kemudian dari Dinsos dikembalikan ke daerah asal," kata Nufus. 

Kata Nufus, korban bencana alam yang dokumen kependudukan hilang akibat bencana, seperti banjir, kebakaran atau dan yang lainnya akan segera dilayani diganti dokumen kependudukan yang baru oleh Disdukcapil Kota Cilegon

Baca Juga: Orang Tua Sibuk Bebersih Pasca Banjir, Balita 2 Tahun di Kabupaten Serang Tewas Terseret Arus Air 

"Kita penerbitannya cukup cepat bagi penduduk rentan ini, tidak perlu surat kehilangan kepolisian, hanya pengantar RT atau RW saja bisa kita layani kalau memang benar akibat bencana," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X