Sempat Dibebastugaskan Pasca Buruh Duduki Ruang Gubernur, Agus Supriyadi Kembali Jabat Kasatpol PP Banten

- Senin, 28 Februari 2022 | 18:09 WIB
Agus Supriyadi kembali jabat posisi Kasatpol PP Banten usai menjalani sidang disiplin pasca aksi buruh yang menduduki paksa ruang Gubernur Banten pada akhir Desember 2021. (Satpolpp.bantenprov.go.id)
Agus Supriyadi kembali jabat posisi Kasatpol PP Banten usai menjalani sidang disiplin pasca aksi buruh yang menduduki paksa ruang Gubernur Banten pada akhir Desember 2021. (Satpolpp.bantenprov.go.id)

BANTENRAYA.COM - Setelah sebelumnya sempat dibebastugaskan, kini Agus Supriyadi kembali menjabat sebagai Kepala Satpol PP atau Kasatpol PP Banten.

Agus kembali menempati posisi Kasatpol PP Banten berdasarkan hasil sidang disiplin yang digelar Pemprov Banten.

Dalam sidang disiplin, Kasatpol PP Banten ini hanya menerima sanksi sedang berupa penurunan pangkat selama 1 tahun.

Baca Juga: Ini 14 Pencapaian Helldy – Sanuji Dibidang Pendidikan, Nomor 4 Nilai Anggaran Sampai Rp32 Miliar

"Hasil pemeriksaan dan sidang disiplin diputuskan beliau (Agus Supriyadi-red) dijatuhi hukuman disiplin sedang, yaitu penurunan pangkat 1 tahun sehingga masih bisa menduduki jabatan Kasatpol PP," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, Senin 28 Februari 2022.

Dengan sanski penurunan pangkat, Agus kini pangkat golongan ASN-nya turun menjadi ke IV b.

"Pangkatnya dan golongan turun dari IV c ke IV b selama setahun," ujar Komarudin.

Baca Juga: Hasil Survei SMRC: Ganjar Pranowo Unggul di Kalangan Pemilih Kritis

Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim membebastugaskan Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi dari jabatanya terhitung Kamis, 23 Desember 2021.

Informasi yang beredar, Kasatpol PP Banten dibebastugaskan berdasarkan SK Nomor 821.2/Kep.221/BKD.

Kasatpol PP Banten dibebaskantugaskan karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B saat aksi buruh

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Februari 2022: Sudah Tak Terbendung, Aldebaran hingga Andin Luapkan Emosi ke Nino

Saat itu, buruh yang berdemo menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 berhasil menduduki ruag kerja Gubernur Banten.

Selain membebastugaskan Kasatpol PP Banten, Wahidin juga melaporkan buruh yang menduduki paksa ruang kerjanya.

Meski demikian, kedua pihak sepakat berdamai dan laporan ke Polda Banten pun akhirnya dicabut. ***

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X