BANTENRAYA.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bandrong Kabupaten Serang mengukuhkan kepengurusan Padepokan Gagak Rimang di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Minggu 27 Februari 2022.
Dalam kegiatan yang bertujuan untuk melestaikan budaya seni bela diri pencak silat itu, Ketua Padepokan Gagak Rimang Muhamad Yunus mengukuhkan enam padepokan binaannya yang berada di Desa Serdang.
Enam padepokan pencak silat yang dikukuhkan yaitu, Padepokan Macan Kituang, Padepokan Pusaka Garuda Muda, Padepokan Kobra Hitam.
Selanjutnya ada Padepokan Tunas Muda, Padepokan Buyut Kedung, dan Padepokan Rawa Naga.
Kegiatan yang dihadiri anggota DPRD Provinsi Banten Muhsinin, tokoh masyarakat Kabupaten Serang Samsul Falah, dan anggota DPRD Kabupaten Serang Mawardi itu juga digelar kontes seni budaya pencak silat antar padepokan.
"Ini kegiatan pengukuhan padepokan-padepokan bandrong yanga ada di Desa Serdang, jadi setiap kampung ada padepokan anak cabang dari padepokan Gagak Rimang," ujar Yunus, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Naura Ayu yang Beradu Akting dengan Sang Pacar Devano Danendra di My Nerd Girl
Ia menjelaskan, pengukuhan dilakukan setelah padepokan tersebut dibuatkan surat keputusan (SK) sehingga padeppokannya diakui oleh bandrong yang kemudian dilaporkan ke bandrong desa sampai ke bandrong tingkat kabupaten.
"Kegiatan ini juga dalam rangka melesatarikan budaya seni bela diri. Untuk pelatihan setiap pekan kita jadwalka," katanya.
Artikel Terkait
IPSI Banten Siapkan Program dari Sekarang, Pencak Silat Wajib Bangkit di PON 2024
IPSI Banten Minta Pemprov Banten Serahkan Gedung Padepokan Pencak Silat
Santri Ponpes Ardaniah Jadi Jawara Pencak Silat Nasional
Padepokan Maung Pande Pandeglang Gaungkan Seni Tradisi Pencak Silat
Lestarikan Budaya Pencak Silat, 15 Peguron Bentuk Paguyuban Peguron Kota Serang
Pencak Silat Harus Jadi Muatan Lokal di Sekolah
IPSI Kota Serang Fokus 3 Program Untuk Tingkatkan Prestasi Pencak Silat