BANTENRAYA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangsel bersama sejumlah instansi terkait kembali menggelar razia protokol kesehatan atau razia prokes, Kamis 24 Februari 2022 malam.
Kegiatan razia prokes yang digelar Satpol PP Kota Tangsel dilaksanakan sebagai bentuk penegakkan PPKM level 3 di Kota Tangsel.
Dalam razia prokes tersebut, Satpol PP Kota Tangsel membubarkan paksa aktivitas di sejumlah tempat usaha karena langgar jam operasional PPKM level 3.
Baca Juga: 10 Poster Stop Perang Untuk Menyuarakan Perdamaian, Beragam, dan Cocok Dibagikan di Media Sosial
Kegiatan peneggakan PPKM level 3 digelar di sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara.
Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.
"Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha," terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Isra Mi'raj Adalah Perjalanan Malam Nabi Muhammad SAW
"Diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan," katanya.
Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.
Artikel Terkait
Puluhan Warga Terjaring Razia Prokes di Depan Kantor Bupati Lebak, Langsung Kena Denda Rp20.000 dan Push Up
Razia Prokes di Kecamatan Kalanganyar, Sejumlah Warga Masih Kedapatan Tak Pakai Masker
Pemkab Lebak Siapkan Ratusan Masker untuk Dukung Razia Prokes
Razia Prokes Besar-besaran, Masih Banyak Warga Lebak yang Belum Taat
Satpol PP Kota Tangsel Tindak Tempat Wisata dan Perdagangan Tak Taat Prokes
Terima 1.000 Paket Sembako dari BPJamsostek, Walikota Tangsel: Untuk Vaksiansi Lansia
Kunjungi Pabrik Tahu, Wakil Walikota Tangsel Pastikan Produsen Sudah Kembali Produksi