BANTEN RAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mencabut penghargaan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diberikan untuk PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI), Kota Cilegon, Banten, akibat adanya ledakan pada pabrik itu pada Rabu (23/2) lalu. Penghargaan K3 terpaksa dicabut dari PT MCCI karena masih terjadi kecelakaan kerja di perusahaan itu.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, adanya kecelakaan di PT MCCI membuat Disnakertrans Provinsi Banten akan mengevaluasi atau meninjau ulang penghargaan yang secara simbolis sudah diberikan Pemerintah Provinsi Banten kepada perusahaan. Sebab dalam berita acara disepakati perusahaan harus menjaga agar tidak terjadi kecelakaan di tempat kerja sampai penghargaan diberikan.
"Kalau ada kecelakaan, ya kita tinjau ulang," kata Ruli, Kamis (24/2).
Diketahui, pada Selasa dini hari terjadi ledakan di PT MCCI di Kota Cilegon. Lalu pada siang hari di hari yang sama, Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan penghargaan K3 ke 433 perusahaan di Banten, salah satunya PT MCCI.
Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Pelaku Penimbunan Minyak Goreng Dihukum Berat
Ruli mengungkapkan, sampai saat ini tim dari Disnakertrans Provinsi Banten masih terus mengumpulkan informasi tentang ledakan di PT CCMI. Sampai saat ini masih belum diketahui secara jelas penyebab ledakan tersebut. Namun informasi sementara yang dia terima tidak ada korban jiwa dalam musibah itu.
Peninjauan ulang penghargaan untuk PT CCMI dilakukan karena public pasti akan mempertanyakan bila penghargaan itu tetap diberikan. Publik pasti akan bertanya mengapa perusahaan yang masih terjadi kecelakaan masih diberi penghargaan. Meskipun sampai saat ini belum diketahui apakah ledakan itu terjadi karena kesalahan manusia atau murni kecelakaan.
Selain itu, bila PT MCCI tetap diberikan penghargaan, maka ketika akan diajukan untuk perlombaan K3 terbaik secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga akan menolak perusahaan yang masih terjadi kecelakaan. Sebab semua perusahaan yang diberikan penghargaan akan diusulkan seluruhnya ke kementrian.
Ruli mengungkapkan, sebelumnya pernah juga ada kasus serupa. Setelah diberi penghargaan secara simbolis lalu ada kecelakaan kerja, maka penghargaan K3 dicabut Kembali.
“Dulu juga ada kasus serupa seperti ini. Ya kita cabut. SK-nya kita revisi,” katanya.
Ruli mengatakan, tim yang turun ke lapangan mengumpulkan informasi merupakan tim dari internak disnakertrans sendiri. Tim tidak bergabung dengan lembaga lain, misalkan kepolisian atau dinas lingkungan hidup, meski sebenarnya pihaknya sangat terbuka dengan kerja Bersama itu. Namun begitu,dia memahami dan memaklumi barangkali ada aturan di masing-masing Lembaga sehingga tidak boleh menyertakan kelompok lain saat penyelidikan.
Baca Juga: Menko Airlangga Apresiasi Komitmen dan Kerja Keras BNPB Mitigasi Pra Bencana
“Kalau kami sebenarnya dari disnaker welcome tidak masalah gabung dengan siapa saja,” katanya.
Artikel Terkait
Kacang Kedelai Naik, Produsen Enggan Naikan Harga Tahu Usai Mogok Produksi
Raih Penghargaan Pejabat Daerah Inspiratif Pengelolaan Kota, Helldy Agustian: Tak Sangka Ada yang Memantau
Apa Itu Pencucian Uang? Perkara yang Disangkakan Indra Kenz atas Kasus Binary Option Binomo
Kasus Tidak Pidana Pencucian Uang Indra Kenz ke Tahap Penyidikan Bareskrim
Dewan Hakim MTQ Kota Serang Harus Bertindak Objektif
Anggota DPR RI Minta Pelaku Penimbunan Minyak Goreng Dihukum Berat
Gedung DPRD Kabupaten Serang Dibangun Tahun Depan
Persita Berbagi 1 Poin Lawan Madura United
Banten Loloskan 3 Wakil Ke Babak 16 Besar Liga 3 Nasional
DPAD Cilegon Gelar Seleksi Duta Baca Kota Cilegon tahun 2022