• Sabtu, 30 September 2023

LMND Pandeglang: 65 Waralaba Langgar Perda Didiamkan, Namun Pedagang Kecil Langgar Perda Langsung Disikat

- Kamis, 24 Februari 2022 | 19:19 WIB
LMND Pandeglang berunjukrasa di Kantor Setda Pandeglang, Kamis 24 Februari 2022 (Yanadi/Bantenraya)
LMND Pandeglang berunjukrasa di Kantor Setda Pandeglang, Kamis 24 Februari 2022 (Yanadi/Bantenraya)

 

BANTENRAYA.COM  – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi atau LMND Pandeglang berunjukrasa di gedung Setda dan DPRD Pandeglang, Kamis 24 Februari 2022, menoroti perda waralaba Pandeglang yang dinilai mandul.

Dalam aksinya, mereka menyoroti  perda waralaba Pandeglang Nomor 4 tahun 2017 yang tidak mampu melindungi pedagang lokal Pandeglang. 

"Kami mencatat ada 65 waralaba yang melanggar perda waralaba Pandeglang. Namun malah dibiarkan. Harus ada penegakkan perda dan pemerintah jangan mandul," kata Ketua LMND Pandeglang Muhamad Abdullah, dalam aksinya.

Baca Juga: Pabrik Tahu di Rangkasbitung dan Cibadak Beroperasi Lagi 

Menurutnya, berbanding terbalik jika rakyat miskin yang melanggar Perda, seperti halnya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Pandeglang malah tidak diperbolehkan oleh pemerintah dengan alasan melanggar Perda K3 nomor 4 tahun 2008. 

"PKL Alun-alun berjualan hanya sebatas untuk menyambung keberlangsungan hidup, tapi tanpa pikir panjang mereka ditindak tegas oleh pemerintah tanpa ampun. Seharusnya pemerintah bisa memberikan ruang untuk pedagang kecil," terangnya.

Baca Juga: Berikut Ini Kode Redeem FF Free Fire 25 Februari 2022 Yang Bisa Digunakan 

Mahasiswa lainnya Asep Saepullah menuturkan, Perda untuk melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil. Namun sekarang ada monopoli  dan persaingan tidak sehat yang terus menindas pedagang kecil.

"Keberadaan waralaba yang melanggar perda harus ditindak tegas. Jangan sampai pemerintah tutup mata, karena investor jangan sampai membuat para pedagang kecil tersingkirkan," tuturnya. ***

 

Editor: Muhaemin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X