BANTENRAYA.COM - Pemkab Pandeglang kembali memberlakukan aturan PPKM level 3 sesuai arahan dari pemerintah pusat. Diterapkannya aturan PPKM level 3 berimbas terhadap kunjungan wisatawan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang Widiasmanto mengatakan, penerapan PPKM level 3 membuat para wisawatan terbatas untuk berkunjung. Sebab, aturan tersebut mengakibatkan wisatawan enggan berkunjung.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Aturan Usia 56 Tahun Berlaku
"PPKM level 3 pastinya berdampak banget. Dari awal Januari 2022 pengunjung sepi, gak ada wisatawan yang berkunjung. Hotel yang ada pada sepi," keluh Widi, Minggu 13 Februari 2022.
Widi menilai, sebelum pandemi kunjungan wisatawan mulai stabil. Namun ketika aturan PPKM level 3 diterapkan, dinilai bisa jadi banyak wisatawan yang berpikir ulang untuk pergi berlibur. "Ya, PPKM ini membatasi wisatawan untuk berkunjung. Jadi bisa saja wisatawan memilih tidakliburan," ujarnya. (***)
Artikel Terkait
Alasan Doddy Soedrajat Gagal Gelar 100 Hari Meninggalnya Vanessa Anggel,
20 Quotes Hari Valentine 14 Februari 2022, Romantis dan Penuh Makna Spesial di Hari Kasih Sayang
Spoiler Kaget Nikah Episode 10 Full A dan B: Lalita dan Andre Batal Cerai
5 Calon Kabupaten dan Kota Baru di Banten, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Pecah Jadi Tiga
17 Link Twibbon Hari Valentine 14 Februari 2022 Terbaru, Cocok Diberikan untuk Pasangan Tersayang
Sinopsis Film Pelangi Tanpa Warna, Hancurnya Pernikahan Rano Karno dan Maudy Karena Alzheimer
Kumpulan Kata-kata Hari Valentine Romantis untuk Orang Tersayang Bahasa Inggris Beserta Artinya