BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kota Serang menjadi juara bertahan Zona Kuning dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Zona Kuning dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Banten yang diperoleh Pemerintah Kota Serang bermakna sedang, tidak baik dan tidak juga buruk.
Ombudsman Banten pun memberikan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini kepada Pemerintah Kota Serang yang langsung diterima oleh Wali Kota Serang Syafrudin.
Baca Juga: Korban Pelecehan Dari Gofar Hilman Kini Muncul Dengan Pengakuan Yang Mengejutkan
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Serang, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
"Nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019 di mana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning namun nilainya masih cukup tinggi yaitu 78,35," kata Dedy didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin, dan Asisten Pemeriksaan Laporan Nadia Nurfitriana saat menyerahkan hasil penilaian, Jumat, 11 Februari 2022.
Dedy menuturkan, pada penilaian sebelumnya di tahun 2019 Pemkot Serang walaupun masih berada di Zona Kuning namun nilainya masih cukup tinggi dan tahun ini nilainya sangat turun.
Penurunan nilai ini menurutnya memerlukan perhatian khusus dari Wali Kota sebagai kepala daerah untuk mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada untuk melengkapi komponen standar pelayanan publik yang ditetapkan Ombudsman.
Dedy juga berharap Pemkot Serang di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan dan masuk dalam Zona Hijau dan tidak stagnan di Zona Kuning.
“Kami berharap di tahun (2022) ini (hasil penilaian kepatuhan-red) bisa ditingkatkan sehingga masuk Zona Hijau,” harap Dedy.
Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Syafrudin menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Serang, salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik yang ada.
“Kami akan berupaya, Pak. Komitmen kami agar penilaian di tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau,” ujar Syafrudin.
Artikel Terkait
Fuji Mendapat Hadiah Seharga 15,1 Juta dari Sang Kakak: Sayang Banget
Persita Curi 1 Poin Dari Persikabo di Bali
Watchdoc: Desa Wadas Purworejo Penghasil 16 Komoditi Pertanian dan Hutan yang Nilainya Miliaran
Lowonga Kerja Tenaga Pendamping Masyarakat di BBWSC untuk Ditempatkan di Serang, Pandeglang dan Lebak
Habis Jajal Sirkuit Mandalika, Marc Márquez Minum Kelapa Muda