BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita sejumlah aset milik salah satu pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM.
Aset-aset itu diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon, berupa dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh perusahaan milik Pemkot Cilegon itu.
Penyitaan aset dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 yang diterbitkan 5 Januari 2022 lalu, dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg yang diterbitkan 28 Januari 2022.
Baca Juga: Gawat! Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF di Kamboja
“Benar Kejari Cilegon telah melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa, Kamis, 10 Februari 2022 malam.
Adapun barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejari Cilegon terdiri dari lima unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga unit tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.
Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik Kejari Cilegon meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Baca Juga: Gawat! Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF di Kamboja
Selain itu, kata Aroyosa, tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan aset negara. Untuk total nilai asetnya masih kami hitung, kami belum mengetahui secara keseluruhan nila total asetnya,” ucapnya.
Ariyosa menambahkan, aset-aset yang disita merupakan milik salah satu pejabat di BPRS CM dan beberapa kerabat pejabat BPRS CM.
Hanya saja, Ariyosa enggan menjelaskan nama pejabat yang hartanya bendanya disita.
"Nama lokasinya saya juga tidak hafal yang disita. Kalau nama sama jabatannya saya juga belum bisa sampaikan. Penetapan tersangka juga belum," tuturnya kepada Bantenraya.com. (***)
Artikel Terkait
Info Resmi PSSI: Timnas U 23 Batal Ikuti Piala AFF Kamboja, Ini Penyebabnya
Titi Kamal Unggah Foto Kebersamaan Bareng Ibu Mertua Bule, Paras Cantiknya Curi Perhatian Netizen
Timnas U 23 Batal Ikuti Piala AFF Kamboja, Netizen: Berita Buruk Pagi Hari
Telat Start, Vaksinasi Anak di Kota Serang Baru Capai 1,5 Persen
7 Rekomendasi Kado Spesial Valentine untuk Cowok yang Berkesan dan Awet, Cocok Diberikan di Hari Kasih Sayang
20 Kata-kata Gus Baha yang Penuh Makna dan Dapat Dijadikan Penyejuk Hati
Dihantam Badai Covid, Shin Tae Yong Minta Batal Ikut Piala AFF U 23
Lirik Lagu Kamulah Satu-satunya dari Dewa 19, Lagu Jadul Tak Lekang Oleh Waktu
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Dituding Sindir Fuji Gara-gara Akun Bodong?
Gawat! Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF di Kamboja