• Rabu, 27 September 2023

Sita Aset Pejabat BPRS CM yang Terlibat Korupsi, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka

- Jumat, 11 Februari 2022 | 09:02 WIB
Tim penyidik dari Kejari Cilegon melakukan penyitaan di salah satu aset pejabat BPRS CM di Kota Cilegon, Kamis, 10 Februari 2022 petang. (Kejari Cilegon)
Tim penyidik dari Kejari Cilegon melakukan penyitaan di salah satu aset pejabat BPRS CM di Kota Cilegon, Kamis, 10 Februari 2022 petang. (Kejari Cilegon)

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyita sejumlah aset milik salah satu pejabat  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRS CM.

Aset-aset itu diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon, berupa dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh perusahaan milik Pemkot Cilegon itu.

Penyitaan aset dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon Muhammad Ansari berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 yang diterbitkan 5 Januari 2022 lalu, dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg yang diterbitkan 28 Januari 2022.

Baca Juga: Gawat! Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF di Kamboja

“Benar Kejari Cilegon telah melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa, Kamis, 10 Februari 2022 malam.

Adapun barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejari Cilegon terdiri dari lima unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga unit tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

Penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik Kejari Cilegon meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.

Baca Juga: Gawat! Timnas U-23 Batal Ikut Piala AFF di Kamboja

Selain itu, kata Aroyosa, tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka. 

“Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan aset negara. Untuk total nilai asetnya masih kami hitung, kami belum mengetahui secara keseluruhan nila total asetnya,” ucapnya.

Ariyosa menambahkan, aset-aset yang disita merupakan milik salah satu pejabat di BPRS CM dan beberapa kerabat pejabat BPRS CM. 

Hanya saja, Ariyosa enggan menjelaskan nama pejabat yang hartanya bendanya disita.

"Nama lokasinya saya juga tidak hafal yang disita. Kalau nama sama jabatannya saya juga belum bisa sampaikan. Penetapan tersangka juga belum," tuturnya kepada Bantenraya.com. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X