BANTENRAYA.COM - Seorang pelaku kejahatan yang diduga menggelapkan bahan onderdil kendaraan bermotor diringkus Reskrim Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang, Kamis 3 Februari 2022.
Pelaku penggelapan ini berinisial A (39) warga Pandeglang yang dibekuk petugas polisi di kawasan Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Aipda Rifai mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang merasa diduga ditipu oleh pelaku.
Baca Juga: Bella Shofie Unggah Foto Lepas Hijab, Tuai Pro Kontra Netizen
Dari laporan tersebut, kata Kapolsek, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolsek.
Dikatakan Rifai, pengungkapan kasus dugaan penggelapan bahan onderdil tersebut saat ini sedang didalami. Sementara pelaku sudah ditahan untuk penyidikan polisi.
"Tersangka sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dan kami akan mendalami dan mengembangkan kasus itu," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Alhamdulillah, 22 Pasien Covid-19 Varian Omicron di Banten Sembuh
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Kukira Kau Rumah yang Mulai Tayang Hari ini
Bintang Emon Melamar Alca Octaviani, Warga Net: Arafah Jadi Galau
Sebut Ceramah Oki Setiana Dewi Bahaya, Okky Madasari: Bisa Jadi Justifikasi KDRT
16 Warga Positif Covid-19 Dirawat di RSDP Serang, Apakah Terpapar Omicron?