BANTENRAYA.COM - Dana Rp100 juta per RW di Kota Cilegon terancam tak bisa diserap sejumlah RW yang berada di perumahan.
Dana Rp100 juta per RW berpotensi tak bisa diserap karena developer perumahan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas atau PSU atau fasilitas umum dan fasilitas sosial ke Pemerintah Kota Cilegon.
Untuk itu, dibutuhkan solusi cepat agar dana Rp100 juta per RW di Kota Cilegon itu bisa digunakan di perumahan guna membangun fisik sesuai kebutuhan oleh Kelompok Masyarakat atau Pokmas kelurahan.
Sekretaris Paguyuban RT dan RW Kota Cilegon Eka Sartika menjelaskan, seharusnya semua persoalan sduah diselesaikan jauh hari sebelum program tersebut akan dilaksanakan pada 2022 ini.
Terlebih lagi, anggaran tersebut merupakan janji dari kampanye Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.
"Hal ini memang sangat miris yah. Karena jika dikaitkan dengan janji kampanye dan visi misi walikota-wakil saat ini harusnya dari sebelumnya sudah ada solusi persoalan tersebut," katanya kepada Bantenraya.com, Kamis 27 Januari 2022.
Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Imlek Bagi Umat Muslim, Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad
"Karena jika mengacu ke aturan, memang wilayah tersebut tidak bisa menerima dana Salira (Sarana dan Prasarana Wilayah)," ujarnya.
"Jika dalam 1 tahun saja mungkin hal ini bisa dimaklumi. Namun jika seterusnya kan kasian juga, harus sudah ada solusi lain," paparnya.
Artikel Terkait
Pengelolaan Dana Desa Jadi Temuan Inspektorat Pandeglang
Mahasiswa Harus Peka! HIMA Uniba Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Dua Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Ketua Gapensi Lebak Bantu Dana Untuk FPTI Lebak
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun
Siapkan Dana Rp286,5 triliun, Intel Bakal Bangun Pabrik Chip Terbesar di Dunia
FKIP Uniba Gelar FGD Penelitian Dana Hibah