BANTENRAYA.COM - Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali meringkus dua orang wanita yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial EN (26) dan DS (22) warga Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,98 gram.
Baca Juga: Sekjen: Golkar akan Menjadi Garda Terdepan untuk Memastikan Pemilu 2024 dengan Baik dan Suka Cita
Sabu yang diamankan terbungkus 1 plastik klip bening, 29 bungkus bekas plastik permen kopiko, dan 1 bungkus plastik klip bening besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya.
Saat ditangkap kedua pelaku tidak bisa berkilah karena terdapat barang bukti.
Baca Juga: Satu Jam Main, Dinar Candy Blak-Blakan Akui Dibayar Hingga Ratusan Juta
"Keduanya ditangkap Satresnarkoba di rumahnya di wilayah Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang," tegas Andi, saat gelar pres rilis ungkap kasus narkoba di Mapolres, kepada Bantenraya.com, Kamis 27 Januari 2022.
Wakapoles mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab, kedua pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Keduanya diamankan berkat informasi dari warga. Karena pelaku sebagai pedagang narkoba jenis sabu," katanya.
Baca Juga: Daftar Gubernur yang Masa Menjabatnya Berakhir 2022 dan Akan Diganti Penjabat, Banten dan DKI Ada di Dalamnya
Menurutnya, modus pelaku menjual sabu dengan cara di kemas di dalam plastik bekas permen.
"Memang unik. Yang bersangkutan dalam mengedarkan sabu di kemas di dalam permen kopiko, dan sabu yang mereka milik di simpan di satu buah teko bekas," ungkapnya.
Dijelaskannya, narkotika sabu yang dimiliki kedua pelaku dibeli dari salah satu temannya di wilayah Tangerang.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Ini Kriteria Penjabat Kepala Daerah yang Diisyaratkan Jokowi
Teman pelaku berinisial T yang kini telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pengembangan barang sabu didapat dari inisial T yang sekarang masih DPO. Mohon doanya dalam waktu dekat semoga pelaku bisa diungkap karena dia bandarnya," harapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara atau dipidana seumur hidup," paparnya. ***
Artikel Terkait
Berat Badan Turun 5 Kg dalam Satu Minggu Hanya dengan Diet Semangka
Beda Pandangan Soal Interpelasi Walikota Cilegon, 3 Anggota DPRD Ini Tetap Kompak Saat Hadiri Musrenbang
Mengenal Secara Singkat Tahun Baru Imlek, Dunia dan Indonesia
Mengenal Singkat Legenda Nian Menurut Kepercayaan Tionghoa, Seram!
Sukses Perankan Choi Ung di Our Beloved Summer, Choi Woo Shik Ingin Jadi Pacar Idaman
Perbanyak Baca Surah Ad Duha dan Al Insyirah, Ustadz Adi Hidayat: Diturunkan Allah Kala Rasulullah Gundah
Pemdes Banyumas Gelar Musrenbangdes Tahun 2022, Kades Iin: Alokasikan 40 Persen DD untuk BLT
Minyak Goreng Menghilang di Minimarket, Warga Kota Serang Kelimpungan
Chip Gratis Hingga 20B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 27 Januari 2022
Terbaru! Berikut Ini Kode Redeem ML 27 Januari 2022 Terbaru
1 Menit Yang Lalu, Ini Kode Redeem FF 27 Januari 2022 Terbaru
40 Tahanan Lapas Cilegon yang Dipindahkan ke Nusakambangan Ternyata Berisiko Tinggi Kendalikan Narkoba
Sosialisasikan Zakat di Era Digital, Baznas Banten Rekrut Influenser
Polda Banten Akui Pembebasan Tersangka Kasus Perkosaan Menyalahi Perpol
Tips Diet Menggunakan Lemon, Menurunkan Berat Badan Hanya Dalam 7 Hari
1 Menit Lalu! Kode Redeem ML Terbaru 27 Januari 2022, Dapatkan Banyak Skin
Sinopsis Film Ben & Jody, Tayang Hari Ini 27 Januari 2022, di Seluruh Bioskop Indonesia
Cukup Rp4 Juta, Sewa Sound di Billi Entertainment Dapat Penyanyi
Promo Payday Sale Diharapkan Dapat Tingkatkan Okupansi
Cau Cau Kripik Pisang Gula Aren Makin Berkembang
Asnawi Mangkualam Akhirnya Klarifikasi Terkait Insiden dengan Pemain Singapura di Piala AFF 2020
Aksi Sule Bersama Nathalie Holscher Parodikan Lagu NOAH, Ariel: EDASSSSSS, aku sih YES
Raffi Ahmad dan Momo Geisha Lepas Kangen, Suara Merdu Dipuji Selangit
Sempat Bikin Heboh, Luna Maya Buka-bukaan soal Keputusan Bekukan Sel Telur
Lima Pimpinan Baznas Lebak Akan Segera Dilantik, Ini Nama-namanya
Rey Mbayang Punya Keinginan Nambah Momongan Lagi, Ini Respons Dinda Hauw
Pegang Pundak Melaney Ricardo, Ekspresi Ghozali Everyday Bikin Salfok
Lahan TNUK jadi Alternatif Lokasi Relokasi Warga Kecamatan Sumur, Antisipasi Gempa Megathrust
Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box Gratis Kominfo Dengan Gunakan NIK KTP dan KK, Begini
Menhan Prabowo Subianto Pimpin Upacara Hari Bakti Taruna Ke-76 di Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang
Dinilai Salah Satu Terbaik di Indonesia, Inilah Kinerja PMI Banten 2021
Sutradara Film Ben & Jody Ungkap Pembuatan Goa Asli Dalam Sebuah Scene, Ternyata Ada Maknanya
Lakukan Cara ini Ketika Menghadapi Masalah Besar Dalam Kehidupan, Ustadz Adi Hidayat: Allah Pasti Menolong
Derby Jaboddetabek, Macan Kemayoran Unggul atas Pendekar Cisadane
Dindikbud Banten Segera Terbitkan Juknis Ujian Sekolah, Berikut Bocoran Ketentuannya
KKM Tematik Untirta Kelompok 92 Sukses Gelar Seminar Pendidikan
Paulo Dybala Tak Kunjung Dikontrak Juventus, Ini Penyebabnya
Film Ben & Jody, Mengangkat Kisah Kerangkeng Manusia Untuk Lahan Kebun Sawit
Makin Banyak Pilihan, Koleksi Perpusatakaan Digital iBanten Terus Bertambah
4 Teori Perubahan Sosial, Pelajaran Sosiologi SMA atau MA Kelas 12
Bakal Dihapus di 2023, Wagub Banten: Pemerintah Harus Bela Hak-hak Honorer
Jelang Pilkada 2024, Ini Kriteria Penjabat Kepala Daerah yang Diisyaratkan Jokowi
Link Nonton Live Streaming FIFA Matchday Indonesia vs Timor Leste, Shin Tae-yong Andalkan Pemain Muda
Perkuat Toleransi, 600 Orang Gowes Bareng