BANTENRAYA.COM- Sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cilegon dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Selasa 25 Januari 2022.
Kepala Lapas Klas IIA Cilegon Sudirman Jaya mengatakan, d
ari 40 WBP tersebut, 39 di antaranya menjalani hukuman karena kasus narkoba. Satu WBP menjalani hukuman atas kasus pembunuhan.
"Yang jelas dari Cilegon kita berangkatkan 40 orang, berapa di antaranya ada yang hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Semuanya terindikasi masih high risk (berisiko tinggi) menjadi bandar-bandar narkoba," kata Jaya ditemui Lapas Klas IIA Cilegon, Rabu 26 Januari 2022.
Baca Juga: 1 Menit Yang Lalu, Ini Kode Redeem FF 27 Januari 2022 Terbaru
Kata Jaya, adanya WBP yang berisiko tingi mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Klas IIA Cilegon atas asesmen dari Bapas.
"Jadi Bapas punya psikolog yang mewawancara WBP, nanti ketahuan tingkat risiko. Saya yakin yang di Cilegon ini low risk (berisiko rendah)," jelasnya.
Dikatakan Jaya, selain 40 WBP yang dipindahkan yang diinisiasi oleh Lapas Klas IIA Cilegon, Lapas Serang juga menitipkan 18 WBP juga yang dibawa ke Lapas Batu Nusakambangan.
Baca Juga: Terbaru! Berikut Ini Kode Redeem ML 27 Januari 2022 Terbaru
"Jadi kita awalnya mau mindahkan 40 WBP ke Nusakambangan, tetapi Lapas Serang juga menitipkan biar sekalian satu bus," terangnya.
Pada 2021, ada sembilan WBP yang dipindahkan ke Nusakambangan. Pada 2022 ini, menjadi pemindahan yang besar.
Artikel Terkait
Kisah Eks Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Selama Dipenjara, Penyiksaannya Bikin Brigidik
Napi Lapas Serang Meninggal Dunia
Pasca Kaburnya Napi Narkotika Adam Bin Musa, 9 Pejabat di Lapas Tangerang Diganti
Seratusan Napi di Banten Menunggu Eksekusi Mati, Mayoritas Tersandung Kasus Narkotika
58 Napi Asal Banten Dipindahkan ke Nusakambangan dengan Mata Tertutup Kain