BANTENRAYA.COM - Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) di Kecamatan Kibin yang berdiri di sepanjang sempadan Irigasi Pamarayan barat.
Penertiban dilakukan karena bangli tersebut menyalahi aturan juga menimbulkan kekumuhan dan kemacetan di sepanjangan jalan Nagara-Pamarayan.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan dalam kegiatan penertiban, bahkan sejumlah bangli sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah diberi peringatan oleh Dinas Satpol PP.
Baca Juga: Timnas Indonesia Kemungkinan Tanpa Pratama Arhan Saat Bersua Timor Leste di FIFA Matchday
"Ini kita coba menertibkan bangli yanga ada sepanjangan irigasi yang ada di Desa Kibin, Cijeruk, dan Desa Nagara ini. Sebenarnya tahun kemarin sudah ditertibkan cuman pada membangun lagi," ujar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Selasa 25 Januari 2022.
Ia menjelaskan, dampak dari adanya bangli di sepanjang Irigasi Pamarayan barat itu selain adanya pembuangan sampah ke saluran irigasi oleh para pedagang juga menimbulkan kemacaten terutama saat jam pulang kerja karyawan.
Artikel Terkait
Satpol PP Lebak Tertibkan PKL di Jalan Rangkasbitung-Cimarga
Dapat Dukungan DPRD, Mulai Tahun Depan Perkantoran Pemkab Serang Dijaga Satpam, Satpol PP Ditarik Mundur
Satpol PP Pandeglang Sita Miras dan Amankan 7 Pasangan Mesum di Hotel
Jam Kerja Malah Keluyuran di Mal, 26 ASN Diciduk Satpol PP Cilegon
Pelanggaran Ringan, Ternyata Ini Sanksi Bagi ASN yang Terjaring Razia Satpol PP Cilegon di Mal