BANTEN RAYA.COM - Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Senin 24 Januari 2022.
Pelaporan dilakukan karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pencairannya.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Ojat Sudrajat mengatakan sekolah swasta penerima Bosda dari Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten khususnya SMA dan SMK untuk anggaran tahun 2020 tidak melakukan permohonan melalui e-hibah.
Baca Juga: Viral Warganet Dapat Panggilan Kerja di Menara Saidah yang Kosong Sejak 2007 dan Fakta-Fakta Misteriusnya
"Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten, setiap penerima hibah maka wajib menyampaikan permohonan hibah secara online melalui situs web milik pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, Ojat menambahkan, penggunaan dana Bosda Pemerintah Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp71,6 miliar lebih itu, diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Sudah saya laporkan ke Polda Banten. Saya menduga ada persoalan dalam alokasi dana Bosda yang dapat menimbulkan kerugian negara," tambahnya.
Baca Juga: Komika Fiko Fachriza Dibawa Menuju RSKO Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan
Ojat mengungkapkan, yayasan atau sekolah swasta yang memperoleh dana Bosda sebesar Rp500 juta lebih, dalam satu tahun buku wajib diaudit oleh akuntan publik. Bukan hanya sekedar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
"Bantuan itu digunakan untuk operasional sekolah, bukan untuk fisik. Pada tahun itu (2020) pemerintah sedang melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) siswa hanya belajar daring, jadi uang itu digunakan untuk apa, ini harus diaudit," ungkapnya.
Ojat menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2017 Bosda adalah program Pemerintah Daerah Provinsi Banten berupa pemberian dana langsung kepada sekolah.
Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Full Episode 1 sampai 13 Subtitle Indonesia, Kisah Cinta Mata-mata Korea Utara dengan Put
"Jadi jelas tujuan alokasi dana Bosda tersebut, untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya penunjang proses pembelajaran," jelasnya.
Ojat menegaskan, kasus pencairan dana Bosda kepada sekolahsekolah swasta khususnya untuk SMA swasta dan SMK swasta di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020 itu seperti dalam kasus hibah Pondok Pesantren (Ponpes) oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
"Persoalan ini sebenarnya hampir sama dengan kasus hibah ponpes yang pernah ditangani Kejati Banten," tegasnya.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Bad and Crazy Full Episode Tamat Subtitle Indonesia, Drama Lee Dong Wook dan Wi Ha Joon
Ojat menduga alokasi dana Bosda tersebut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Selain itu dengan ada dugaan lain yakni dugaan dialihkan atau dibagikan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan membenarkan adanya laporan soal Bosda itu, dan dirinya masih mempelajari dan mendalami penggunaan dana Bosda tahun 2020 tersebut.
"Masih kami dalami," katanya. ***
Artikel Terkait
Rachel Vennya Klarifikasi di YouTube, Akui Takut Keluar Rumah, dan Sempat Ditoyor-toyor
Jangan Ketinggalan Zaman, Wagub Banten Minta Guru Cepat Beradapasi dengam Teknologi
Kisah Pasturi Selamat dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ternyata Punya Kebiasaan Ini Setiap Hari Jumat
Young Lex dan Denny Caknan Rilis Lagu LEPAS, Sebuah Motivasi Agar Tidak Terpuruk Terus
Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi, PLN Akselerasi Digitalisasi Pengadaan
Bandara Halim Perdanakusuma Tutup, 5 Bandara Ini Jadi Alternatifnya
Dwi Andika Mengaku Sakit Usai Vaksinasi Booster
Mengenal Tradisi Kawalu Baduy
Masuk Daerah Kabupaten Lebak, KKM 71 Untirta Sosialisasi Perlindungan Anak
Canangkan ZI-WBK, Kanwil DJP Banten Siap Berkinerja Lebih Baik
Telkomsel Hadirkan Voucher Internet Paling Murah
Tiktok Ace Hardware Cilegon Kini Diikuti 28.000 Followers
Covid-19 Omicron Terus Melonjak, Car Free Day Cilegon Digelar dengan Vaksinasi
Gara-gara Hal Ini, Pemkab Serang Kehilangan Pajak hingga Rp30 Miliar
2 Menit Lalu! Kode Redeem FF Terbaru 24 Januari 2022, Dapatkan Hadiah Menarik
Gelar Pelatihan Organisasi, Hima Manajemen Unival Larang Peserta Copy Paste
RUU PKS Tak Secepat RUU IKN, Pindah Ibu Kota Negara Benarkah Lebih Menggiurkan?
Klarifikasi Kim Hawt Terkait Hubungannya dengan Aktor Berinisial R, Benarkah Sosok Itu Reza Rahadian?
Ini Hukum Melepas Tali Pocong Menurut Ustad Khalid Basalamah
Begini Kata Kim Hawt Saat Ditanyai Soal 'Pocong Lontong Puspitong' yang Viral di Medsos, Benarkah Dimaksudkan
Link Nonton Ghost Doctor Episode 1 Sampai 6 Subtitle Indonesia, Drama yang Ceritakan Rain Sebagai Hantu Dokter
Perayaan Natal Nasional , Airlangga Meminta Kepada Seluruh Kader Untuk Berjuang Demi Kebutuhan Rakyat
Bisa Dicoba! Kaya Akan Vitamin, 5 Pilihan Buah-buahan Ini Dapat Atasi Vertigo
Sinopsis Ikatan Cinta 24 Januari 2022: Jadi Tersangka Peneror Kelurga Alfahri, Irfan Dipenjara?
Mayang Sambangi Makam Ibunda Bersama Doddy Sudrajat, Netizen: Sedang Mencari Simpati
Puluhan Bonsai Dipamerkan di Halaman Kantor Kecamatan Kramatwatu, Berminat Beli?
Aktor Ichal Muhammad Akui Pernah Jadi Affiliator, Aplikasi Berharap Trader Rugi
Taufik Hidayat Nyalon Ketua PSSI Pandeglang, Usung 5 Pilar Manajemen dan Pengelolaan Persepakbolaan Pandeglang
Keresahan Honorer Pemkot Cilegon, Tunjangan Tak Naik dan 2023 Malah Terancam Dihapus
Walikota Syafrudin Pasang Target 2023 Seluruh Fasos Fasum Perumahan Mulus
Bukan Ulama atau Kiyai, Ini Cita-cita Gus Baha Sejak Kecil
Antisipasi Omicron, Walikota Syafrudin Imbau Warga Kota Serang Jangan Keluar Negeri
Tangis Haru Mayang Bersama Doddy Sudrajat Saat Nyekar di Makam Ibunda Vanessa Angel, Dalam Rangka apa?
Gawat! Gerakan Pemuda Dayak Buru Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Profil dan Biodata Ririe Fairus, Mantan Istri Ayus Sabyan yang Menangis di Depan Maia Estianty
Soal Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Pedangdut Risma Aw aw: keselll dengernya
Lurah Purwakarta Siapkan Metode Jaring Laba-laba Pembangunan Rp100 Juta Per RW, Begini Penjelasannya
Sepeda Motor Masuk Tol Tangerang Merak Kembali Viral, Kejadian di Cilegon
Didampingi Tokoh Pemuda Kalimantan, Edy Mulyadi Minta Maaf Soal Pernyataan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Lupa Jalan Pulang saat Jemput Pacar, Ini Pengakuan Pengendara Sepeda Motor di Tol Tangerang-Merak
Milan ditahan Imbang Juventus, jadi Merosot ke posisi 3 klasemen Sementara Liga Italia
Ini Kisah Singkat Dari Pembangunan Menara Saidah, Sudah Lama Terbengkalai
Bella Shofi Mengaku Positif Omicron Saat Berlibur ke Amerika
Relawan Ganjar Pranowo se Banten Bertemu di Lebak dan Bahas Deklarasi Serta Pemenangan di Pilpres
Beberapa Pertanyaan Yang Sering Muncul Untuk Menara Saidah, Ini Jawabannya
Bakal Dihapus di 2023, Honorer Minta Pemprov Banten Jangan Diam Saja
Kejar Target Kredit Rp4,8 Triliun di 2022, Bank Banten Sisir ASN Pemprov Banten di KP3B
Jalan di Kota Cilegon Ini Rusak Parah, Anggota DPRD Ingatkan Pemkot Tak Tutup Mata
Polres Pandeglang Mendadak Gelar Tes Urine ke Anggotanya, Hasilnya......
Cek Tagihan Listrik Lebih Mudah dengan SwaCAM PLN