BANTENRAYA.COM - Pemkab Serang pada tahun ini kehilangan potensi pajak penerang jalan (PPJ) non PLN sekitar Rp30 miliar.
Hilangnya potensi PPJ non PLN Pemkab Serang itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pengahapusan PPJ yang bersumber selain dari PLN.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan, mulai tahun ini khusus untuk PPJ non PLN tidak lagi dikenakan pajak.
Baca Juga: Tiktok Ace Hardware Cilegon Kini Diikuti 28.000 Followers
"Untun PPJ PLN masih tetap dikenakan," ujar Ikhwan, Minggu 23 Januari 2022.
Ia menjelaskan, alasan tidak dipungutnya kembali PPJ non PLN setelah keluarnya keputusan MK atas gugatan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Gugatan itu dilayangan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya untuk PPJ yang dihasilkan sendiri atau selain yang bersumber dari PLN.
Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Tutup, 5 Bandara Ini Jadi Alternatifnya
"PPJ non PLN itu misalnya, penggunaan tenaga listrik dengan sumber sendiri atau di luar sumber dari PLN seperti penggunaan listrik dengan genset dan power plant yang menggunakan batu bara," katanya.
Ikhwan mengungkapan, ada perusahaan di Kabupaten Serang yang menggunakan genset atau power plant sendiri sebagai cadangan produksi ketika tidak menggunakan listrik dari PLN.
Artikel Terkait
Bupati Serang Temui Korban Erupsi Gunung Semeru, Salurkan Bantuan ASN Pemkab Serang
Dapat Dukungan DPRD, Mulai Tahun Depan Perkantoran Pemkab Serang Dijaga Satpam, Satpol PP Ditarik Mundur
Dituding Tidak Profesional Soal Penempatan Pejabat, Begini Tanggapan Ketua Baperjakat Pemkab Serang
Pemkab Serang akan Tambah 12 UPT Dukcapil
Soal Maraknya Prostitusi Online, Sri Mulyani: Bayar Pajak Kali?
Dicolek Ditjen Pajak Usai Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Everyday Bilang Begini
Halo Pajak dan IAI Banten Bina Pelaku UMKM dengan Tiga Standar Akuntansi