BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dituding tidak membayarkan sisa nilai kontrak CV. Cahaya Ali Pratama, kontraktor paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana SMK, pada SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak.
Akibat Dindikbud Provinsi Banten tidak membayar sisa kontrak ini, CV. Cahaya Ali Pratama mengklaim menderita kerugian senilai Rp1,4 miliar.
Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, mengatakan, tidak dibayarnya hak CV. Cahaya Ali Pratama sebagai kontraktor diduga disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh konsultan individu, bukan konsultan pengawas, sesuai kontrak yang ditunjuk PPK Dindik Banten.
Baca Juga: Setuju Tarif Fuji Rp30 Juta, Marissya Icha: Kalau Gak Bisa Bayar, Ya Sudah
Akibatnya, ada perbedaan penilaian dalam pengerjaan proyek SMK di Lebak itu.
Konsultan individu menilai, hasil hitungan volume pekerjaan CV. Cahaya Ali Pratama hanya mencapai 63 persen.
Padahal, menurut konsultan pengawas (sesuai kontrak), perhitungan volume pekerjaan kontraktor adalah sebesar 91 persen.
Baca Juga: Datangi DPR RI, Rangga Sunda Empire Ingin Labrak Arteria Dahlan
“Ini adalah kezaliman yang dilakukan oleh Dindikbud Provinsi Banten terhadap klien kami,” ujar Dedi saat konferensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022.
Dedi mengungkapkan, saat rapat pada 29 Desember 2021 lalu kontraktor juga diduga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 29 Desember 2021.
Tekanan itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai seorang jaksa.
Baca Juga: Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay, Ayu Aulia Kini Tampil Berhijab Saat Liburan di Turki
“Sebelumnya, rapat pada 29 Desember 2021 itu direncanakan di aula Dindikbud Provinsi Banten, tetapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Horison Ultima Ratu Serang,” ujarnya.
Dedi menyebut, dalam rapat di hotel itu, Dindikbud Banten melakukan serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat show cause meeting atau SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sebesar 63 persen.
Artikel Terkait
30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 Menarik dan Cocok Anda Gunakan di Profil WhatsApp, Facebook, Instagram
Update Terbaru! Ini Kode Redeem FF 21 Januari 2022 Limited Edition
Ayu Wisya Menolak Untuk Minta Maaf, Klarifikasi Terhadap Laporan Doddy Sudrajat
Praktisi Media: AWG Jalankan Peran "Second Track Diplomacy”
Persic Perbanyak Uji Coba Jelang Piala Soeratin U-15
10 Link Twibbon Kuring Urang Sunda, Cocok Buat Dibagikan di Media Sosial
Pemkot Serang Bangun UDD PMI Kota Serang Tahun Depan
Subhanallah! Penanganan Bencana Gempa Belum Usai, Ratusan Rumah di Desa Citeureup Kebanjiran
Laporan Ketua KONI Kota Serang Kandas, Musprov Banten Dinilai Sah dan Sesuai Aturan
Chip Gratis Hingga 80B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 21 Januari 2022
Puri Lagoon Indah Tawarkan Perumahan Premium
Calon Pengantin di Lebak Dihimbau Bawa 3 Pohon Saat Daftar ke KUA, Ini Penjelasan Kemenag Lebak
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan
Asda Ekbang Kurnia Satriawan Ungkap Penyebab Olahraga Pandeglang Sulit Maju, Katanya Gara-gara ini
Diogo Jota Menjadi Momok Arsenal Kala Jumpa Liverpool di Semifinal Carabao Cup Leg 2 dengan Skor 2-0
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Laura Anna: Cuma Bisa Bilang Terima Kasih
Banten Siap Gunakan Kurikulum Prototipe, Dimulai dari Sekolah Penggerak
Ayu Thalia Siap Hadapi Anak Ahok di Kasus Pencemaran Nama Baik
Dapat Kategori BB dari Arsip Nasional, DPK Banten Gencarkan Program Gerakan Masyarakat Tertib Arsip
Ungkap Dekat dengan Rivaldi, Mayang Berbunga-bunga Diajak Nonton Bareng
Denny Caknan dan Young Lex Akan Kembali Berkolaborasi, Lagu Seperti Apa Selanjutnya?
Deddy Corbuzier Sindir ‘Gimmick’ Istri Artis Hilang, Ujungnya Bikin Panas
Khawatir Doddy Soedrajat Berulah, Marissya Icha Berniat Amankan Gala Sky di Apartemen