Dindikbud Banten Dituding Belum Bayar Sisa Kontrak Pembangunan 2 SMKN di Lebak Rp1,4 Miliar

- Jumat, 21 Januari 2022 | 09:33 WIB
Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, menyatakan Dindikbud Banten diduga tidak membayar sisa kontrak dalam pembangunan dua SMK di Lebak saat konfrensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022. (Tohir/bantenraya.com)
Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, menyatakan Dindikbud Banten diduga tidak membayar sisa kontrak dalam pembangunan dua SMK di Lebak saat konfrensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022. (Tohir/bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dituding tidak membayarkan sisa nilai kontrak CV. Cahaya Ali Pratama, kontraktor paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana SMK, pada SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Akibat Dindikbud Provinsi Banten tidak membayar sisa kontrak ini, CV. Cahaya Ali Pratama mengklaim menderita kerugian senilai Rp1,4 miliar.

Dedi Eka Putra, Tim Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama dari Dedi Eka & Partners, mengatakan, tidak dibayarnya hak CV. Cahaya Ali Pratama sebagai kontraktor diduga disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh konsultan individu, bukan konsultan pengawas, sesuai kontrak yang ditunjuk PPK Dindik Banten. 

Baca Juga: Setuju Tarif Fuji Rp30 Juta, Marissya Icha: Kalau Gak Bisa Bayar, Ya Sudah

Akibatnya, ada perbedaan penilaian dalam pengerjaan proyek SMK di Lebak itu. 

Konsultan individu menilai, hasil hitungan volume pekerjaan CV. Cahaya Ali Pratama hanya mencapai 63 persen. 

Padahal, menurut konsultan pengawas (sesuai kontrak), perhitungan volume pekerjaan kontraktor adalah sebesar 91 persen.

Baca Juga: Datangi DPR RI, Rangga Sunda Empire Ingin Labrak Arteria Dahlan

“Ini adalah kezaliman yang dilakukan oleh  Dindikbud Provinsi Banten terhadap klien kami,” ujar Dedi saat konferensi pers di hotel Royal, Kota Serang, Kamis sore, 20 Januari 2022. 

Dedi mengungkapkan, saat rapat pada 29 Desember 2021 lalu kontraktor juga diduga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Horison Ultima Ratu Serang pada tanggal 29 Desember 2021. 

Tekanan itu datang dari seseorang yang mengaku sebagai seorang jaksa. 

Baca Juga: Resmi Pacaran dengan Zikri Daulay, Ayu Aulia Kini Tampil Berhijab Saat Liburan di Turki

“Sebelumnya, rapat pada 29 Desember 2021 itu direncanakan di aula Dindikbud Provinsi Banten, tetapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Horison Ultima Ratu Serang,” ujarnya. 

Dedi menyebut, dalam rapat di hotel itu, Dindikbud Banten melakukan serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penandatanganan surat show cause meeting atau SCM 1, SCM 2, dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan yang dikerjakan kontraktor sebesar 63 persen. 

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Banten Bidik Oknum Bulog di Kasus Beras

Rabu, 8 Maret 2023 | 22:26 WIB
X