BANTENRAYA.COM - Dua pelajar SMKN 2 Kota Serang pelaku tawuran maut di Jalan Raya Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang berhasil diringkus anggot Satreskrim Polres Serang Kota, Selasa 18 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah menangkap pelaku tawuran lainnya, yang telah menyebabkan Muhammad Alfin (16) siswa SMK PGRI 1 Serang tewas.
"Alhamdulillah sudah (berhasil menangkap pelaku tawuran)," katanya saat dihubungi BantenRaya.com.
David menjelaskan dengan ditangkapnya dua pelaku tersebut, total ada 3 pelaku yang diduga kuat telah menganiaya korban dengan senjata tajam hingga tewas. Sedangkan satu pelaku masih dicari.
"Dua orang kang (sehari sebelumnya berhasil menangkap satu pelaku. Total polisi mengamankan tiga orang pelaku)," jelasnya.
Namun, David masih belum banyak memberikan keterangan terkait identitas, maupun lokasi penangkapan. Sebab penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
Baca Juga: 39 Daftar Sekolah di DKI Ditutup Sementara, Guna Hindari Omicron
Sebelumnya, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan saat pelaku tawuran, akan dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ini melibatkan korban anak dan ancaman penjaranya 10 tahun. Kita melakukan penahanan 7 hari pertama. Apakah prosesnya bisa berjalan cepat. Apabila kurang, kita perpanjang dan koordinasi dengan bapas," tegasnya.
Artikel Terkait
Lantik Pengurus PMI Cilegon, Ratu Tatu Chasanah Minta Penguatan Jaringan Pendonor
Sinopsis Layangan Putus Episode 10 Full A dan B, Setelah Bercerai dari Aris, Kinan Temukan Sosok Baru?
Pasang Baru Listrik Kini Semakin Mudah, Cukup Lewat Aplikasi PLN Mobile
Link Nonton Ghost Doctor Episode 1 Sampai 5 Subtitle Indonesia, Drama Kim Bum dan Rain
Fraksi Gerindra Batal Ikut Interpelasi Walikota Cilegon Helldy Agustian, Ini Alasannya..