Paripurna Usul Interpelasi Terhadap Walikota Cilegon Ditunda Tiga Hari, Layu Sebelum Berkembang?

- Senin, 17 Januari 2022 | 13:59 WIB
Suasana sebelum Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul atas Hak Interpelasi di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 17 Januari 2022.  (gillang/bantenraya.com)
Suasana sebelum Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul atas Hak Interpelasi di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 17 Januari 2022.  (gillang/bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon tentang Penjelasan Pengusul atas Usul Hak interpelasi ditunda tiga hari ke depan. 

 

Rapat Paripurna tersebut awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. 

 

Namun, hingga pukul 10.30 WIB baru ada 14 Anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir. 

Baca Juga: PKS Tiba-Tiba Potong Seluruh Gaji Anggota DPRD Banten, Ada Apa?

Setelah ditunggu hingga pukul 11.30 WIB, Anggota DPRD yang hadir tetap 14 orang.

 

Anggota Fraksi Golkar 9 orang, dari Fraksi NasDem-PKB 1 orang, dan dari Fraksi PDI Perjuangan 4 orang. 

 

Untuk memenuhi kuorum, minimal harus ada 20 dari 39 Anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir. 

Baca Juga: Bawa Celurit Hendak Serang Sekolah Lain, Delapan Siswa SMK Misykatul Azkiya Rangkasbitung Diamankan Polisi

Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul atas Usul Hak interpelasi ditunda hingga tiga hari ke depan. 

 

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X