Dindik Kota Cilegon Terbitkan Instruksi, Sekolah Dilarang Pungut Uang Seragam hingga Buku ke Siswa

- Selasa, 11 Januari 2022 | 19:48 WIB
Sekolah negeri di Kota Cilegon dilarang pungut uang bahan ajar seperti seragam dan buku melalui instruksi DindikKota Cilegon. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Sekolah negeri di Kota Cilegon dilarang pungut uang bahan ajar seperti seragam dan buku melalui instruksi DindikKota Cilegon. (Dokumentasi Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan atau Dindik Kota Cilegon menerbitkan surat instruksi larangan kepada pihak sekolah, tenaga kependidikan dan komite sekolah untuk memungut biaya seragam dan buku.

Instruksi Dindik Kota Cilegon tersebut tertuang dalam surat nomor 420/030-Dindik yang ditandatangani langsung Kepala Dindik Kota Cilegon Heni Anita Susila pada 10 Januari 2022.

Selain buku, instruksi Dindik Kota Cilegon juga menegaskan sekolah dilarang pungut biaya bahan ajar mulai dari perlengkapan bahan ajar, perpisahan kelas, legalisir ijazah, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga: Profil Ferdinand Hutahaean yang Kini Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

Dikutip Bantenraya.Com dari surat intruksi Dindik Kota Cilegon, instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Cilegon.

Berikut rincian isi surat instruksi larangan tersebut:

a. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, di larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Vivi Paris Polisikan Vicky Prasetyo Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang

b. Komite Sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali siswa dalam bentuk apapun untuk kegiatan perpisahan kelas, legalisir ijazah, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.

Untuk rujukan peraturan instruksi larangan tersebut sendiri yakni:

a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a).

Baca Juga: Polisi Pastikan Penyebab Ledakan di Rumah Warga Cimanggu Pandeglang Akibat Bom Ikan

b. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pasal 12.

Adapun bunyi penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) Pasal 181 huruf a yakni:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X