BANTENRAYA.COM - Gubernur Banten Wahidin Halim belum mau membuka opsi damai dengan buruh yang kini sedang menjalani proses hukum akibat aksi terobos ruang kerjanya.
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, perbuatan oknum buruh yang melakukan pendobrakan dan pengrusakan ke ruang kerja Gubernur Banten adalah tindak pidana.
Menurutnya, aksi yang dilakukan buruh telah menciderai dan menurunkan wibawa dan marwah pemerintah pusat maupun Pemprov Banten.
"Sehingga para pelakunya perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku," ujarnya kepada Bantenraya.com, Selasa 28 Desember 2021.
Ia menegaskan, hal itu adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberi pelajaran bagi pihak yang lain agar tidak melakukan atau meniru perbuatan tersebut.
Dengan demikian, peristiwa tersebut tidak akan terulang di masa mendatang dan marwah kehormatan pemerintah dapat terjaga.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Menjelang Pertandingan Final Indonesia vs Thailand, di AFF Suzuki Cup 2020
"Sementara ini fokus Bapak Gubernur adalah pada penegakan hukum agar wibawa dan marwah pemerintah dapat dipulihkan kembali," tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, Gubernur Banten mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam menangani perkara tersebut.
Artikel Terkait
Buntut Buruh Duduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Resmi Lapor Polisi
6 Buruh Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Aksi Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten
6 Buruh Jadi Tersangka, SPN Banten: Pemimpin Melaporkan Rakyatnya, Nilai Kemanusiaannya di Mana?
6 Anggotanya Jadi Tersangka, Serikat Buruh Banten Siapkan Tim Bantuan Hukum
Tak Gentar, Buruh Bakal Kembali Demo Gubernur Banten