• Rabu, 27 September 2023

Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Dapat Santunan Asuransi Sampai Rp50 Juta

- Kamis, 23 Desember 2021 | 19:15 WIB
Petugas Disbudparman Kota Tangerang mengevakuasi pohon yang tumbang akibat angin kencang, Kamis 23 Desember 2021.  (Foto pemkot tangerang)
Petugas Disbudparman Kota Tangerang mengevakuasi pohon yang tumbang akibat angin kencang, Kamis 23 Desember 2021. (Foto pemkot tangerang)

BANTENRAYA.COM - Pemkot Tangerang menyiapkan program santunan bagi warga yang terdampak pohon tumbang, Kamis 23 Desember 2021.

Santunan yang diberikan beragam antara Rp 25 juta sampai Rp50 juta.

Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Putus dari Wijin, Gisel Pamer Momen Makan Bersama Gading Marten

Jika cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan, diberi santunan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta

Hendri meminta masyarakat yang terdampak melakukan klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelas dia.

Baca Juga: Kasatpol PP Banten Dibebastugaskan, Gubernur Banten Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya

“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda,” lanjutnya.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya. ***

Editor: M Hilman Fikri

Sumber: tangerangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kota Tangerang Punya Angkot Ber AC dan Gratis

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:44 WIB
X