BANTENRAYA.COM - Gubernur Banten Wahidim Halim menegaskan tak akan revisi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022.
Pernyataan dari Gubernur Banten itu merupakan jawaban atas desakan buruh yang meminta UMK 2022 direvisi dan naik rata sebesar 5,4 persen.
Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan, bahwa penetapan UMK 2022 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
Baca Juga: Siap Jadi Bintang Baru, Ferran Torres Target Utama Pembelian Barcelona dari Manchester City
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar pria yang akran disapa WH itu melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK 2022 selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Terbaru
"Sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat," tegasnya.
Seperti diketahui, buruh Banten kembali berunjuk rasa dan kali ini sampai geruduk ruang kerja Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Artikel Terkait
Pengusaha Diminta Cari Karyawan Baru, Buruh: Gubernur Banten Mau Bayar Pesangon Ratusan Ribu Buruh?
Belum Menyerah, Buruh Siap Gugat SK Gubernur Banten Tentang UMK 2022
Tuntut Revisi UMK 2022, Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Tuntut Revisi UMK 2022, Polda Banten Ungkap yang Sebenarnya Terjadi
Buruh Duduki Kantornya, Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Tegas Pendemo Anarkis