BANTENRAYA.COM - Sebanyak 32 sepeda motor dan 5 unit mobil terjaring razia di depan Mapolres Serang Kota, Minggu 5 Desember dini hari.
Puluhan kendaraan tersebut terjaring razia ditilang lantaran tak dilengkapi surat kendaraan, dan menggunakan knalpot bising.
Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, 37 kendaraan yang terjaring razia adalah mereka yang terkena kegiatan rutin dalam rangka PPKM level 3 di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Seperti biasa kita melaksanakan razia rutin bekerja sama dengan Sabhara, Intel dan Satlantas dengan fokus kendaraan roda dua dan empat,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 5 Desember 2021.
Gofar menambahkan, setidaknya 37 kendaraan roda dua maupun empat dilakukan penilangan.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak membawa surat kendaraan, knalpot brong dan lainnya.
"Roda empat ada 5 pelanggar, sedangkan paling banyak sepeda motor ada sekitar 32 kendaraan," tambahnya.
Ia menghimbau, kepada pengguna kendaraan roda dua dan empat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan tertib berkendara.
Artikel Terkait
ASN Pemprov Banten Terjaring Razia di Tempat Karaoke
Gubernur Bakal Sanksi ASN Pemprov Banten yang Terjaring Razia
Puluhan Warga Terjaring Razia Prokes di Depan Kantor Bupati Lebak, Langsung Kena Denda Rp20.000 dan Push Up
Terjaring Razia, Penjaga Toilet Ini Lebih Memilih Ditahan Sehari Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
Di Lebak, Warga yang Terjaring Razia Langsung Diswab di Tempat