BANTENRAYA.COM - Bagi warga Kota Tangerang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin klaim asurasni korban pohon tumbang yang disediakan Pemkot Tangerang.
Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, Pemkot Tangerang juga menyediakan klaim asuransi korban pohon tumbang untuk warga Kota Tangerang.
Saat ini, ada 33 ribu pohon di Kota Tangerang yang telah memiliki asuransi dari Pemkot Tangerang.
Baca Juga: Opening Ceremony Presidensi G20 Indonesia Bertujuan agar dunia dapat keluar dari Krisis
Mulai dari pohon di median jalan hingga di Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan memakan anggaran Rp200 juta.
“Asuransi ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung.
"Namun disamping itu, Disbudparman melalui petugas lapangannya, selalu melakukan perawatan dan pengawasan agar hal-hal buruk yang tidak diinginkan, tidak terjadi di Kota Tangerang,” ungkap Hendri, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Nonton Squid Game Haram di Korea Utara, Ancamannya Hukuman Mati Sampai Dipenjara Seumur Hidup
Untuk klaim asuransi korban pohon tumbang, warga Kota Tangerang perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebegai berikut.
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa.
Artikel Terkait
Pohon Tumbang, Akses Dua Lingkungan di Cilegon Terputus Tiga Jam
Hujan Kencang Melanda, Brakk! Tujuh Rumah di Lebak Tertimpa Pohon Tumbang
Rumah Warga Suralaya Cilegon Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Dua Rumah Petani di Lebak Tertimpa Pohon Tumbang
Diguyur Hujan Disertai Angin, Rumah Warga Pandeglang Hancur Tertimpa Pohon Tumbang