BANTENRAYA.COM – Di Kota Serang pengembang perumahan di Kota Serang wajib menyediakan sampah di perumahan.
Kewajiban pengembang perumahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penglolaan Sampah.
Muhktar Efendi, salah seorang anggota DPRD Kota Serang, mengatakan, pengembang perumahan wajib menyediakan tempat sampah agar warga di perumahan tersebut tidak membuang sampah sembarangan di tempat lain.
Baca Juga: Dua Desa di Kabupaten Serang Direndam Banjir, 1.230 KK Terdampak Butuh Pertolongan
Hal ini terjadi misalkan di Kampung Karodangan, di mana moritas warga yang membuang sampah merupakan warga perumahan di sekitar kampung tersebut.
“Tapi yang dirugikan dan kena dampak dari sampah liar itu adalah warga Kampung Karodangan,” kata Mukhtar, Minggu, 28 November 2021.
Mukhtar mengungkapkan, informasi dari warga sampah yang dibuang di Kampung Karodangan, yang kebetulan juga dekat dengan rumahnya, berasal dari berbagai lingkungan dan perumahan.
Baca Juga: Sejarah KORPRI, dari Pegawai Rendahan Belanda Sampai Menjadi Alat Politik Penguasa
Mereka di antaranya berasal dai daerah Tenongko, Kanaka, dan perumahan sekitar.
Warga sampai melakukan ronda untuk memantau siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Artikel Terkait
1 Menit Yang Lalu, Berikut Ini Kode Redeem ML 29 November 2021 Terbaru
5B Chip Gratis Akhir Bulan, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 29 November 2021 Terbaru
Profil Ameer Azzikra, Meninggal di Usia 20 Tahun, dan Kisah Sumbangan Rp1 Miliar Saat Nikahi Nadzira Shafa
Ternyata Kepiting Punya Rasa Sakit, Inggris Akan Buat Undang Undang Kesejahteraan Hewan
Dua Desa di Kabupaten Serang Direndam Banjir, 1.230 Orang Terdampak