BANTENRAYA.COM - Pemkab Serang memastikan akan kembali melaksanakan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu.
Untuk itu, Pemkab Serang akan menurunkan 500 personel Satpol PP dan empat alat berat pada Selasa 30 November 2021.
Selain akan menurunkan 500 personel Satpol PP, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Brimob untuk membongkar THM di JLS.
Baca Juga: Survei Paradigma Indonesia: Rano Karno Paling Populer untuk Pilgub Banten 2024
"Kita melibakan personel lebih dari 500 orang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kota Cilegon," ujar Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa usai rapat dengan Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Jumat 26 November 2021.
Surat pembongkaran kembali akan dikirim secepatnya kepada para pemilik THM di JLS.
Diharapkan, pada Senin 29 November 2021 para pemilik THM datang untuk menyampaikan secara sukarela untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Baca Juga: Kejari Lebak Tahan Dua Perangkat Desa Pasir Kacapi Terkait Korupsi APBdes
"Kalau hari Senin tidak datang tetap kita bongkar. Saya yakin Insya Allah tidak ada bentrokan," katanya.
"kalau nanti ada pengadangan, kita serahkan ke pengurai aksi dan yang bisa membubarkan massa adalah polisi," imbuhnya.
Artikel Terkait
Sambil Berjoget Hadang Pembongkaran THM di JLS, Pemandu Lagu Teriak: Hidup Janda!
Bersitegang dengan Satpol PP, Pendemo di JLS Sandera Alat Berat untuk Pembongkaran THM
THM JLS Akan Dibongkar, Ini Ungkapan Para Pemandu Lagu
MUI dan Dewan Dukung Pembongkaran THM di JLS, Gebrak Siap Turunkan 1.000 Pendekar
Kasus THM Bisa Picu Konflik Horizontal, DPRD Banten Minta Polda Turun Tangan