Kepolisian juga akan mengacu Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Detik-detik Dua Kapal Ferry di Merak Banten Bertabrakan, Akibat Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk
“Mobilitas dan aktivitas warga akan dibatasi sesuai ketentuan dalam PPKM level 3, sehingga masyarakat diminta untuk tidak ke luar kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan kepolisian akan melakukan pengetatan, dan pengawasan di tempat wisata, maupun tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.
"Polda Banten secara tegas akan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat. Kita akan kembali belakukam PPKM, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat wisata, tempat ibadah dan tempat publik lainnya,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Ingat Lonjakan dari Klaster Nataru! Pemprov Banten Minta Warga Tetap di Rumah Selama Libur Imlek
Kasus Covid-19 Terus Menurun, Tetap Jaga Prokes Ketat untuk Hadapi Event Nasional dan Libur Nataru
Tak Mau Banten Jadi Sarang Covid Lagi, Gubernur WH Bakal Sisir Lokasi Wisata Saat Natal dan Tahun Baru
Antisipasi Kelangkaan Elpiji Jelang Nataru, Pemkab Pandeglang Bakal Sidak SPBE hingga Pangkalan
Banten Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Objek Wisata Tetap Buka tapi.....