BANTENRAYA. COM – Ada aturan yang wajib ditaati peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. Salah satunya pakaian.
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, SKB CPNS Pemkab Pandeglang akan digelar tanggal 10 sampai 12 Desember 2021.
Lokasi SKB akan dilaksanakan di SMPN 1 Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, dekat Hotel Horizon Altama.
Baca Juga: Simak! Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS di Lingkungan Pemkab Pandeglang Tahun 2021
Ada sejumah syarat bagi peserta SKB yani mencetak kartu tanda peserta, mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di link sscasn.bkn.go.id, hadir di lokasi pelaksanaan SKB selambang-lambatnya 90 menit sebelum tes.
Lalu pakaian peserta pun tidak sembarangan. “Pakaiannya kemeja putih dan sepatu hitam,” kata Kepala Sub Bidang Perencanaan Pengembangan Karir BKD Kabupaten Pandeglang Furkon.
Diketahui, peserta yang lolos SKB kata Furqon ada 2.173 orang, terdiri dari 961 orang CPNS umum, 52 orang PPPK non guru, dan 1.160 orang PPPK guru. "Peserta yang lolos seleksi adalah yang memenuhi persyatan nilai ambang batas atau passing grade. Setiap peserta harus memenuhi nilai ambang batas dan lolos ke tahap lanjutan," terang Furqon.
Baca Juga: Nilai SKD Penuhi Passing Grade Belum Tentu Ikut SKB CASN, Begini Penjelasannya
Kepala BKD Pandeglang H Ali Fahmi Sumanta mengatakan, bagi peserta CPNS yang lolos SKB bisa melihat pengumuman melalui website resmi BKN dan BKD. "Peserta bisa lihat pengumumannya lewat website," katanya. ***
Artikel Terkait
Detik-detik Dua Kapal Ferry di Merak Banten Bertabrakan, Akibat Gelombang Tinggi dan Cuaca Buruk
PT Lestari Banten Energi Dijaga Ketat Ditpamobvit Polda Banten, Karyawan Maupun Tamu Diperiksa Ini Alasannya
Lirik Lagu Belum Siap Kehilangan Karya Stevan Pasaribu
Siswa SMK Setia Budhi Rangkasbitung Lebak Tewas Setelah Dikeroyok 3 Pria Misterius
Pengelola Hotel Targetkan Okupansi Hotel 90 Persen di Libur Natal