BANTENRAYA.COM - Pelaksanaan rapat pleno upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Banten ditunda.
Penundaan rapat pleno penyusunan rekomendasi UMK 2022 untuk diserahkan ke Gubernur Banten dilakukan lantaran tidak terjalinnya kesepakatan.
Penundaan penyusunan rekomendasi UMK 2022 juga lantaran masih menunggu hasil judicial review terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 dan turunannya.
Baca Juga: Ini Dia Lucky Money, Aplikasi Penghasil Uang Cukup Modal Kuota dan Konsistensi
Seperti diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menerima usulan UMK 2022 dari 8 bupati dan walikota.
Meski demikian, Dewan Pengupahan yang didalamnya ada unsur buruh, pemerintah dan akademisi itu tak menghasilkan kesepakatan.
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, rapat pleno penetapan UMK merupakan agenda rutin tahunan.
Baca Juga: Bisa Jadi Ciri Khas, Dindikbud Kota Serang Usulkan Draf Perwal Aksara Arab Pegon
Rapat pleno kali ini adalah penyusunan besaran UMK 2022 untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan.
"Dalam rapat pleno ini kita belum ada kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi ke gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi," ujarnya.
Artikel Terkait
Dipastikan Naik, Berikut Besaran Upah Minimum 2021 per Daerah di Banten: Ada yang Tembus Rp4 Juta
Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Sambut Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022, Kawat Berduri Dipasang di Halaman Pemkab Serang
Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK 2022, Pekerja Kabupaten Serang Kampanyekan Partai Buruh
Walikota Cilegon Usulkan UMK 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Buruh Ancam Tak Akan Pilih Helldy Agustian Lagi