BANTENRAYA.COM - Ribuan buruh di Kota Cilegon berunjuk rasa unjuk rasa di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Rabu 24 November 2021 siang.
Buruh yang sedianya menemui Walikota Cilegon Helldy Agustian, namun disaat bersamaan Helldy diketahui sedang melakukan kegiatan pemerintahan di Kota Bandung.
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan para buruh di Kota Cilegon lantaran Walikota Cilegon mengusulkan upah minimum kota atau UMK 2022 naik 0,71 persen.
Baca Juga: Bertolak ke Natuna, Mahfud MD: Tak Boleh Sejengkalpun Hilang dari Kekuasaan
Diketahui adapum besraan UMK Kota Cilegon 2021 sebesar Rp4.386.220,00.
Ketua Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, usulan UMK 2022 oleh Walikota Cilegon ke Gubernur Banten sangat melukai buruh Kota Cilegon.
"Saya kecewa berat, sakit hati, atas diputuskannya rekomendasi UMK berlandaskan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Rudi kepada awak media.
Baca Juga: November Sale, Eiger Store Cilegon Buy 1 Get 1
Rudi menjelaskan, masukan dari buruh tidak digubris oleh orang nomor satu di Kota Cilegon.
Di mana, buruh mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,50 persen.
Artikel Terkait
Dipastikan Naik, Berikut Besaran Upah Minimum 2021 per Daerah di Banten: Ada yang Tembus Rp4 Juta
Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Bupati dan Walikota di Banten Belum Serahkan Rekomendasi UMK 2022
Sambut Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022, Kawat Berduri Dipasang di Halaman Pemkab Serang
Gelar Aksi Tuntut Kenaikan UMK 2022, Pekerja Kabupaten Serang Kampanyekan Partai Buruh