BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan tak akan menutup objek wisata dalam penerapan PPKM level 3 di libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Meski objek wisata tetap namun dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini Pemprov Banten akan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan penerapan PPKM level 3 dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Apa itu Urban Dictionary? Situs Cek Arti Nama yang Sedang Viral di Media Sosial
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
WH sapaan akrab Wahidin Halim memastikan, akan menerapkan PPKM level 3 di Banten sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Sebab, pada musim libur akhir tahun ada kecenderungan masyarakat yang abai terhadap prokes dan peningkatan mobilitas.
Baca Juga: Persipan Maju ke Semifinal Liga 3 Banten, Ini Syaratnya...
“Khawatir euforia, biasanya akhir tahun orang berbondong-bondong nanti lupa pakai masker," ujarnya.
"Jadi level 3 supaya disamakan tingkat kewaspadaanya tinggi, jadi pakai prokes secara ketat,” ujarnya di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Selasa 23 November 2021.
Artikel Terkait
Lebak Masuk PPKM Level 3, Kunjungan ke Kawasan Adat Baduy Turut Ditutup
24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3
10 Aturan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Nomor 3 Paling Sedih..
PPKM Level 3, Polres Serang Kota Kembali Lakukan Pengalihan dan Penutupan Arus Lalin
PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Mulai 24 Desember, Ini Ketentuan yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan