Wachyu menuturkan, retribusi kerjasama pengelolaan sampah pada struktur RAPBD 2022 berdasarkan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai pelaksana teknis kerjasama dengan Pemkot Tangsel.
"Masuknya retribusi kerja sama pengelolaan sampah ini berdasarkan usulan DLH," terangnya.
Baca Juga: Viral, Pelajar SMA di Kota Serang Mesum di Tempat Umum
Terpisah, Plt Kepala DLH Kota Serang Roni Yurani mengaku, pihaknya memasukan retribusi pengelolaan sampah Tangsel pada RAPBD 2022 itu dilakukan karena MoU berlangsung selama tiga tahun.
"Terkait mau lanjut dan tidaknya, bukan ada di LH," kata Roni.
Roni Yurani menyebutkan, MoU pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel berlangsung selama tiga tahun.
Baca Juga: Gelombang Tinggi di Penyeberangan Merak-Bakauheni , Ini yang Mesti Diperhatikan Penumpang Kapal
"MoU selama tiga tahun, cuma nanti ada evaluasi. Dari evaluasi itu, kita akan serahkan TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah). Kalau berdasarkan pertimbangannya dilanjut maka dilanjut. Begitu pun sebalik," ucap dia.
Roni Yurani menjelaskan, berdasarkan usulan pihaknya memproyeksikan PAD dari retribusi sampah sebesar Rp25,5 miliar.
Kemudian, pihaknya pun telah menghitung Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebesar 10 persen atau Rp2,5 miliar.