Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, bahwa bupati/walikota di Banten telah menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2022.
Baca Juga: Ssstt.. Raisa Sedang Sembunyikan Rahasia, Projek Kolaborasi Bukan Musik?
Rekomendasikan tersebut akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten besok, Rabu 24 November 2021.
"Ya besok rapat Depeprov bahas UMK," pungkasnya.
Seperti diketahui, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 atau yang berlaku tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Berikut Kode Redeem FF 24 November 2021 Terbaru
Rinciannya terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.
Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. ***
Artikel Terkait
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Tak Bakal Berhenti Berdemo
Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten
UMP Banten 2022 Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh Beri Tanggapan Menohok
Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri Krakatau Steel
Sambut Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022, Kawat Berduri Dipasang di Halaman Pemkab Serang