BANTENRAYA.COM - Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Puspemkab Serang.
Ribuan buruh tersebut menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2022 sebsar 10 persen dari UMK tahun 2021.
Selain menuntut kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, buruh juga kampanyekan Partai Buruh yang belum lama ini dideklarasikan.
Baca Juga: Gelombang Tinggi di Penyeberangan Merak-Bakauheni , Ini yang Mesti Diperhatikan Penumpang Kapal
"Dengan izin Allah tahun 2024 kita punya partai sendiri yaitu Partai Buruh," ujar Koordinator ASPSB Asep Saipullah saat berorasi, Selasa 23 November 2021.
Ia menjelaskan, Partai Buruh merupakan partai yang lahir dari rahim buruh dan bukan lahir dari para cukong.
"Saat ini kita tidak punya kekuatan partai diparlemen, kita hanya punya parlemen jalanan," tuturnya.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Kelapa, Dua Rumah Warga Kadukemis Pandeglang Rusak
Ia menilai, selama ini upah buruh selalu dikebiri oleh kebijakan pemerintah dan pengusaha.
"Kita minta kenaikan 10 persen. Itu menjadi tuntutan kita," ujarnya.
Artikel Terkait
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Tak Bakal Berhenti Berdemo
Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten
UMP Banten 2022 Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh Beri Tanggapan Menohok
Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri Krakatau Steel
Sambut Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2022, Kawat Berduri Dipasang di Halaman Pemkab Serang