Ia menerangkan, banyak persyaratan bagi peserta IKM yang mau mengurus sertifkasi halal, namun utamanya semua pelaku usaha harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko. Kemudian persyaratan-persyaratannya harus diinput melalui aplikasi halal.
"Hari Senin yang sudah input semua berkasnya ke aplikasi halal, Selasa langsung audit halalnya di lokasi produksi mereka masing-masing. Ada auditornya langsung. LPPOM MUI," terangnya.
Raden Santi Lestari mengatakan, lantaran jumlah peserta ada 32 IKM, sehingga proses auditor sertifikasi halal cukup panjang.
Baca Juga: Kesabaran Petinggi Manchester United Habis, Ole Gunnar Solskjaer Dipecat!
"Nanti ada 3 tim yang akan langsung ke pelaku usaha. Nanti itu juga dibagi-bagi. Prosesnya lumayan seminggu," tuturnya.
"Jadi setelah auditor selesai dan dinyatakan halal baru keluar ketetapan halalnya. Jadi dalam sehari hanya ada 4 sampai 5 IKM yang bisa diaudit," katanya. ***
Artikel Terkait
PDAB Kota Serang Belum Bisa Salurkan Air Bersih ke Sentra IKM Margaluyu
IKM Banten Masuk Peringkat 9 Nasional
Dinilai Rumit dan Mahal, UMK Malas Urus Sertifikasi Halal Produk
32 IKM Kota Serang Diajari Memperoleh Sertifikasi Halal, Ini Kegunaannya
Catat! Di 2024 Semua Produk di Kota Serang Harus Punya Sertifikasi Halal