BANTENRAYA.COM - Pekerja atau buruh Banten angkat bicara terkait kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2022.
Besaran UMP Banten 2022 ditetapkan senilai Rp2.501.203,11. Naik sekitar Rp40 ribu atau tepatnya Rp40.208,57 dibanding tahun sebelumnya senilai Rp2.460.994,54.
Keputusan soal penetapan UMP Banten 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.
Baca Juga: Aktor Spiderman Tom Holland dan Andrew Garfield Bertemu Satu Acara, Apa yang Terjadi?
Ketua Bidang Sosial Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani mengaku, kecewa dengan keputusan tersebut. Ia bahkan memberi tanggapan menohok.
"Dari pusat sampai daerah pemimpin negeri ini memang sedang bukan milik rakyat," ujarnya kepada Bantenraya.com, Sabtu 20 November 2021.
Meski besaran UMP Banten 2022 tak sesuai harapan, diakuinya, buruh tak akan surut untuk menyuarakan aspirasinya.
Baca Juga: iPhone 13 Resmi Dijual di Indonesia, Berikut Ini Daftar Harga dan Spesifikasinya
Para buruh akan kembali memperjuangkan aspirasinya pada tahapan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
"Itu sih selalu karena sekarang ini sudah seperti anak bertingkah kepada orang tua lah. Siapa tahu orang tuanya mau mikirin,” tuturnya.
Artikel Terkait
Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan
Pleno UMP Banten 2022 Buntu, Dewan Pengupahan Ajukan Dua Angka ke Gubernur
Besok, Gubernur Umumkan Besaran UMP Banten 2022
Sah! UMP Banten 2022 Naik Rp40 Ribu, Segini Besaran Nilainya
UMP Banten 2022 Naik Rp40 Ribu, Tambahan Segitu Hanya Cukup Beli Minyak Goreng 2 Liter