Jawa Timur (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan).
Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM tentang Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 19 di Wilayah Jawa-Bali.
“Di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semua untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita. Apa yang telah kita perjuangkan bersama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Artikel Terkait
Pemerintah Bolehkan Pilkades di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ternyata Begini Keputusan di Kabupaten Serang..
Aturan PPKM yang Baru, Anak-Anak Boleh Nonton di Bioskop dan Masuk Tempat Wisata
PPKM Kota Tangsel Sudah di Level II, Tempat Hiburan Masih Belum Boleh Buka
Vaksinasi Covid-19 Jadi Indikator Penurunan Level PPKM
24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3