“Rabu depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Komedian Tukul Arwana, Sudah Membaik Tapi….
Ia menuturkan, adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tak menemui kata sepakat soal besaran UMP Banten 2022.
Dari unsur pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati agar UMP 2022 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Diperoleh nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.460.994,54 atau naik 1,63 persen dari UMP Banten 2021,” katanya.
Baca Juga: Pasang Baja Ringan, Pekerja Proyek Gedung Walikota Cilegon Jatuh
Sementara itu, kata dia, dari unsur pekerja atau buruh menginginkan UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen.
Diungkapkan Karna, dalam berita acara hasil rapat pleno, unsur buruh menilai kenaikan 1,63 persen secara subjektif memihak kepada pengusaha.
“Selain itu, buruh Banten juga masih melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan
Dipastikan Naik, Berikut Besaran Upah Minimum 2021 per Daerah di Banten: Ada yang Tembus Rp4 Juta
Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Pleno UMP Banten 2022 Buntu, Dewan Pengupahan Ajukan Dua Angka ke Gubernur