BANTENRAYA.COM - Dewan Pengupahan Provinsi Banten ajukan dua angka besaran upah minimum Provinsi atau UMP Banten 2022.
Tidak ada angka bulat pada usulkan UMP Banten 2022 lantaran tak terjadinya kesepakatan antara unsur buruh dengan unsur pemerintah, akademisi dan pengusaha dalam rapat pleno.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMP Banten 2022 pada awal pekan ini.
Baca Juga: Geledah BPN Lebak, Polda Banten Amankan Dua Boks Barang Bukti
Dipaparkan Karna, hasilnya rapat pleno usulan UMP Banten 2022 pun telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sudah kita serahkan (rekomendasi UMP 2022 ke gubernur),” ujarnya kepada Bantenraya.com, Rabu 17 November 2021.
Ia menuturkan, adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tak menemui kata sepakat soal besaran UMP Banten 2022.
Baca Juga: Geledah BPN Lebak, Polda Banten Amankan Dua Boks Barang Bukti
Dari unsur pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati agar UMP 2022 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Diperoleh nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.460.994,54 atau naik 1,63 persen dari UMP Banten 2021,” katanya.
Sementara itu, kata dia, dari unsur pekerja atau buruh menginginkan UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen.
Diungkapkan Karna, dalam berita acara hasil rapat pleno, unsur buruh menilai kenaikan 1,63 persen secara subjektif memihak kepada pengusaha.
“Selain itu, buruh Banten juga masih melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya,” ungkapnya.
Diketahui, jika mengacu pada tuntutan buruh tersebut, maka mereka meminta agar UMP 2022 naik menjadi sekitar Rp2.680.023,05.
Artikel Terkait
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan
Belum Menyerah, Buruh Terus Suarakan Tuntutan Kenaikan UMK 13,5 persen
Tenang, Upah Minimum 2022 Banten Dipastikan Naik, tapi.....
Formula Baru Perhitungan Upah Minimum 2022 Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021