BANTENRAYA.COM - Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di Banten dipastikan akan mengalami kenaikan.
Adapun rincian kenaikan upah minimum 2022 masih akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Nilai upah minimum 2022 sendiri akan ditetapkan paling lambat pada 30 Novemebr 2021.
Baca Juga: Apresiasi Santri, PKS Kabupaten Serang Gelar Lomba Baca Kitab Fathul Muin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama unsur di Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan menggelar rapat.
Dalam kesempatan itu pihaknya akan membahas terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2022.
“Sesungguhnya kita baru mau proses UMP selambat-lambatnya ditetapkan 21 November ini," ujarnya.
Baca Juga: Pasca OTT Pungli, Kantor BPN Lebak Dijaga Ketat Polisi
"Dewan Pengupahan terdiri dari unsur perguruan tinggi, serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pemerintah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, untuk besaran UMK dipastikan akan mengalami kenaikan seperti yang diberlakukan pada tahun ini yang meningkat dibanding 2020.
Artikel Terkait
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
Gubernur Banten Enggan Turuti Tuntutan Buruh Soal Upah Minimum 2022
Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Buruh Tak Bakal Berhenti Berdemo
Buruh Minta Upah Minimum Naik 13,5 Persen, Ini Pandangan dari Komisi V DPRD Banten