Mantan Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu menjelaskan, pihaknya juga harus menjaga iklim investasi di Banten. Sebab, jika upah pekerja terlalu tinggi maka para investor akan hengkang dari Banten.
“Pindah ke yang lain, ke Solo kemana, lebih murah. Bangladesh sudah siap, bahkan Afrika sekarang sudah mulai buka, jauh lebih murah," ungkapnya.
"Mereka juga sudah mulai bersikap. Tahun ini kalau mereka dipaksa naik lagi, tambah lagi upah sektoral berat mereka,” tambahnya.
Baca Juga: Ini Dia 11 Pemain Termahal di Liga 1 2021, Ada Mantan Pemain Juventus
Meski demikian, untuk penetapan UMP dan UMK 2022 pihaknya tetap akan melakukan pembahasan secara tripartit bersama pengusaha dan buruh atau pekerja.
“Tar kita rapat dengan tripartit, kita bahas lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Baca Juga: Stephanie Poetri Tampil di HITC 2021, Titi DJ Kangen Berat Sampai Cium Layar TV
Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Artikel Terkait
Pembahasan UMP Banten 2022 Terkendala SE Menaker
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan