"Gubernur (kena) sanksi kalau dia mengubah-ubah itu, makannya ini sifatnya given, peraturan ini harus ditaati juga oleh kita,” imbuhnya.
Baca Juga: Serang Jaya, Serpong City dan Maverick ke Babak 8 Besar, Persic: Masih Ada Peluang
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan bahwa perumusan besaran upah minimum kini diatur oleh pemerintah pusat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi disparitas antar daerah.
“(Ditentukan oleh) Menteri (pemerintah pusat), tapi berdasarkan masukan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan buruh juga. Jadi kita sekarang daerah tidak bisa menentukan sendiri,” katanya.
Baca Juga: Pria Tanpa Busana Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel di Pandeglang
Oleh karena itu, WH menegaskan, dirinya tak akan melakukan perubahan dengan apa yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
Hal itu akan dipegang teguh olehnya meski ada desakan dari pihak tertentu. Terlebih, Ia menilai jika upah minimum buruh saat ini sudah layak.
“Cukup sih kalau menurut saya buruh itu. Saya tetap bersikap tegas, apa yang sudah disepakati, apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah kalaupun saya didemo. Sikap saya begitu,” ungkapnya.
Baca Juga: Suka Merasa Takut dan Cemas, Anda Menderita Anxiety, Ini Obatnya Kata dr. Zaidul Akbar
Artikel Terkait
Pembahasan UMP Banten 2022 Terkendala SE Menaker
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
Buruh Minta Dinaikan, Ini Aturan Baru Penetapan UMP dan UMK untuk Tahun Depan