BANTENRAYA.COM - Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Jenderal Sudirman A Yani, Keluarahan Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat, 5 November 2021 malam.
Sebelum diamankan Polisi, pelaku pelaku sempat diamankan oleh warga hingga akhirnya dibawa oleh anggota Polsek Serang.
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono mengatakan, anggota sedang melakukan patroli malam dan mendapat informasi dari warga bahwa ada penjambretan, anggota dibantu warga berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Golkar Indikasikan Tak Lagi Usung Ratu Ati Marliati pada Pilkada 2024?
"Anggota dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kejahatan dan langsung di bawa ke Polsek Serang guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, kata Kapolsek Serang pelaku Nd (20) merupakan warga lokal yakni Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan korban Salsabila (20) merupakan warga Taman Mutiara Indah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit ponsel merek Vivo type Y53S warna sea blue sebesar Rp. 3.700.000," jelasnya.
Baca Juga: Helldy Sanuji Tak Realisasikan KCS, Iman Ariyadi: Fraksi Golkar Harus Usul Interpelasi
Selain itu, ungkap Kapolsek Serang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, permintaan keterangan saksi serta permintaan keterangan tersangka. ***
Artikel Terkait
Sudah Tahu Belum? Lagu Dari Papua Ini Tidak Kalah dengan Lagu Musisi Papan Atas
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Manchester City, Sabtu 6 November 2021
Helldy Sanuji Tak Realisasikan KCS, Iman Ariyadi: Fraksi Golkar Harus Usul Interpelasi
Pidato Politik Pertama Usai Keluar Penjara, Iman Ariyadi: Cuaca Sudah Bisa Ditangkap Kita Rebut Kembali
Golkar Indikasikan Tak Lagi Usung Ratu Ati Marliati pada Pilkada 2024?