Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Masker Dinkes Banten Menangis

- Rabu, 3 November 2021 | 11:20 WIB
Sidang kasus korupsi masker di Dinkes Banten di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 5 Oktober 2021 lalu.  (darjat nuryadin/bantenraya.com)
Sidang kasus korupsi masker di Dinkes Banten di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 5 Oktober 2021 lalu. (darjat nuryadin/bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Agus Suryadinata, terdakwa kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 IV+ pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, menangis di persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Right Asia Media (RAM) Wahyudin Firdaus dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Selasa 2 November 2021. 

Baca Juga: Perjuangan Pahlawan Nasional KHZ Musthafa Sukamanah Tasikmalaya Melawan Jepang dalam Novel Syahadah Musthafa

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU Kejati Banten M Yusuf, Herlambang dan Subardi.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa Agus Suryadinata, Lia Susanti dan Wahyudin terbukti bersalah dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Subardi kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan kuasa hukum dan Agus Suryadinata dalam sidang yang digelar secara online tersebut.

Agus Suryadinata juga dibebani denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Agus juga dibebani uang pengganti Rp1,38 miliar jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini, Atletico Madrid Tantang Liverpool hingga Real Madrid Jamu Shaktar

"Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta," jelasnya.

Sementara itu, Lia Susanti dan Wahyudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Lia juga dibebani denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan Wahyudin dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila setelah 1 bulan setelah berkekuatan tetap tidak dibayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Siap Nonton Laga Perdana Serang Jaya FC Vs Putra Tangerang FC, Wawalkot Subadri Ushuludin Siapkan Saweran

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, pada 16 Maret 2020 Dinkes Provinsi Banten, mengajukan permohonan belanja tak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten, dengan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten tahun 2020 yang ditandatangani Kapala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Banten Bidik Oknum Bulog di Kasus Beras

Rabu, 8 Maret 2023 | 22:26 WIB

Pengurus Forkom IKM Provinsi Banten Dilantik

Senin, 27 Februari 2023 | 14:58 WIB
X