BANTENRAYA.COM - Pemprov Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa atau proyek untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021.
Tenggat waktu pelaksanaan proyek itu dilakukan sebagai upaya tertib administrasi jelang akhir tahun anggaran 2020 dan menghadapi 2021.
Instruksi tenggar waktu pelaksanaan poyek tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021.
Baca Juga: Nelayan Pandeglang Waspada, Ada potensi Gelombang Tinggi
Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menjelang awal tahun anggaran 2021.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun anggaran 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan.
Baca Juga: Ada Pekerjaan Konstruksi, Pengguna Tol Tangerang-Merak Diminta Perhatikan Hal ini
Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.
“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadapi tahun anggaran 2021,” ujarnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Artikel Terkait
Proyek Disetop, Disnakertrans Banten Selidiki Laka Kerja di Dermaga IV Pelabuhan Merak
Diduga Tak Dapat Proyek, Pria Berseragam Hitam Ngamuk di Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Jembatan Bogeg Jadi Proyek Monumental Pemprov Banten, Telan Duit Rp165 M
Beroperasi Januari 2022, Gedung 8 Lantai RSUD Banten Diperuntukkan Bagi Pasien Kelas 3
Pemprov Banten Fasilitasi Proyek Jalan Tol Serang Panimbang Seksi III di Pandeglang