BANTENRAYA.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten ternyata dilakukan oleh ayah dan anak.
Kedua tersangka dugaan korupsi dana desa adalah warga Kampung Legok Nangka, Desa Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Keduanya berinisial YP dan SJ ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Pandeglang akibat merugikan keuangan negara dana desa senilai Rp418 juta.
Baca Juga: Salah Kaprah Aturan Suara Tidak Sah, Penghitungan Suara Pilkades Ciruji Kabupaten Lebak Diulang
"Kasus tindak pidana korupsi dana desa dua tersangka ayah dan anak," tegas Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi saat gelar pres rilis korupsi dana desa di Mapolres Pandeglang, Rabu 27 Oktober 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terkena Pasal 2 ayat 1.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Qoutes Hari Sumpah Pemuda Mulai dari Mohammad Hatta hingga Rhoma Irama
"Dua tersangka terancam 20 tahun penjara," tegas Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang hadir bersama Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. ***
Artikel Terkait
Dana Desa Bisa Digunakan untuk SPP di Daerah
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar, Staf Kecamatan Puloampel Divonis 5 Tahun
DPMD Provinsi Banten Pastikan 8 persen Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Mantan Kepala Desa Kepandean di Kabupaten Serang Ditahan
Banyak Kebutuhan, Kepala Desa dan Keuangan Desa di Pandeglang Korupsi Dana Desa hingga Rp418 Juta