BANTENRAYA.COM - Kaur Keuangan Desa Sodong, dan Kepala Desa (Kades) Sodong, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tahun 2019.
Kedua tersangka berinisial YP dan SJ ditetapkan tersangka akibat merugikan keuangan negara dana desa senilai Rp418 juta.
Kedua tersangka menggunakan dana desa untuk kebutuhan pribadi, hingga kebutuhan orang lain.
Baca Juga: Buruh Minta Upah Mininum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
"Untuk bayar PBB desa Rp 20 juta," kata YP, saat gelar press rilis di Mapolres Pandeglang, Rabu 27 Oktober 2021.
Artikel Terkait
Buruh Upah Minimum di 2022 Naik, UMP 8,9 Persen dan UMK 13,5 Persen
Buruh Minta Upah Minimum di 2022 Naik, Segini Rincian Besaran UMK per Daerah di Banten
Rans FC Tekuk PSKC 2-1, Raffi Ahmad Katakan Ini ke PSKC Cimahi
Belum Sepakat, Belasan Armada Sampah Ditarik Mundur dari Kelurahan Cilowong
Kisah 3 Pemuda yang Terjebak di Dalam Goa, Menurut Ustad Adi Hidayat Bisa Bebas Karena Melakukan ini